Citizen6, Jakarta Menanggapi Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 mengenai ujaran kebencian (hate speech) nampaknya polisi bergerak sangat cepat. Sejak ditandatangani 8 Oktober lalu, kini polisi sudah mengantongi 180.000 akun di media sosial yang patut diperiksa.
Menurut Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Akun-akun tersebut dianggap telah menyebarkan kebencian dan dapat dikenakan pidana. Pemilik akun tersebut akan ditindak secara hukum jika terbukti melakukan kejahatan.
Baca Juga
Pemkab Bogor Salahkan Pihak SMP yang Kecelakaan Bus di Malang Tak Lapor Rencana Study Tour
Kemenpar Edarkan Surat Jelang Libur Nataru 2024/2025, Minta Pemda Bersiap Hadapi Skenario Terburuk di Musim Liburan
Kasus Cacar Air dan Gondongan Meningkat pada Pelajar, Kemenkes Akan Segera Terbitkan Surat Edaran
"Penyidik tengah menelusuri para pemilik akun tersebut. Ada 180.000 akun yang kami cari,” ujar Badrodin.
Advertisement
Kapolri juga membeberkan, kejahatan yang terngkum dalam Surat Edaran itu di antaranya, menyebarkan kebencian, menghasut, menyebarkan berita bohong, menghna, memfitnah, dan pencemaran nama baik.
So, netizen harus berhati-hati ya. Semoga dari 180.000 akun media sosial ersebut bukan termasuk akun Anda. Mari menggunakan internet dengan cerdas agar tidak berurusan dengan aparat kepolisan. (War)*
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6