Di Usia 82, Mantan Menteri Lulus Ujian SMA dalam Penjara

Seorang mantan menteri yang menjalani hukuman penjara akhirnya lulus ujian sekolah pada usia 82 tahun.

oleh Sulung Lahitani diperbarui 18 Mei 2017, 14:01 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 14:01 WIB
Di Usia 82, Mantan Menteri Lulus Ujian SMA dalam Penjara
Seorang mantan menteri yang menjalani hukuman penjara, akhirnya lulus ujian sekolah pada usia 82 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mantan menteri yang menjalani hukuman penjara akhirnya lulus ujian sekolah pada usia 82 tahun.

Om Prakash Chautala, seorang menteri utama empat negara bagian utara Haryana, mengikuti ujian kelas 12 di Lembaga Permasyarakatan Tihar di Delhi. Menurut putranya, Prakash memutuskan untuk menjadikan masa hukumannya di penjara agar lebih bermakna.

Berdasarkan laporan Indian Express, selama di penjara hampir setiap hari Prakash pergi ke perpustakaan di tempat tersebut. Ia membaca koran dan buku, meminta staf penjara mengatur buku favoritnya, bahkan membaca buku tentang politikusĀ hebat di seluruh dunia.

"Sebenarnya, ia telah keluar saat pembebasan bersyarat selama masa ujian. Namun karena ujian tersebut dilakukan di dalam lembaga permasyarakatan, ia kembali ke penjara untuk ikut ujian," kata Abhay Singh, sang anak.

Ia menambahkan, ayahnya memperoleh nilai A dalam hasil yang diumumkan baru-baru ini.

Prakash dan 54 orang lainnya dihukum karena memalsukan dokumen dan mempekerjakan 3.206 guru antara tahun 1999 dan 2000. Meski kandidat memenuhi syarat administrasi, mereka bisa saja ditolak karena ada yang menawarkan suap untuk posisi tersebut.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca diĀ sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi diĀ Forum Liputan6

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya