Liputan6.com, Jakarta - Reza Bukan, presenter kondang yang kerap tampil di layar kaca tersebut sedang menjadi perbincangan publik. Dia baru saja diciduk polisi di rumahnya pada Sabtu (30/6), dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa ada publik figur yang biasa dipanggil Reza, sering menggunakan sabu di rumahnya. Setelah itu, polisi melakukan investigasi dengan mengikuti mobil milik tersangka.
"Setelah beliau (Reza Bukan) pulang kerja dari salah satu stasiun TV, kemudian kami melakukan pemeriksaan di rumahnya kemudian ditemukan barang bukti narkoba ada tiga paket dengan berat netto 0,19 gram," ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, saat preskon di Polres Jakarta Barat, Minggu (1/7).
Advertisement
Polisi sendiri mengenakan pasal 112 pada Reza dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Reza sendiri hanya tertunduk lemas saat dihadirkan di gelar perkara yang digelar polres Jakarta Barat.
Polisi Buru Pemasok
Erick mengatakan akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan pandang bulu, baik artis ataupun orang biasa, seperti himbauan dari pimpinannya Kombes Pol Hengky Haryadi, Kapolres Jakarta Barat.
Reza Bukan sendiri mengaku sudah memakai narkoba sejak 2014, dengan alasan untuk mengurani stres akibat pekerjaan.
Meski begitu, menurut kabar terbaru, hasil tes Reza Bukan dinyatakan negatif. Namun polisi tetap memutuskan untuk menahannya atas kepemilikan sabu tersebut. Polisi hingga kini masih menyelidiki pemasok sabu kepada Reza Bukan.
Reporter:
Ayu Srikhandi
Sumber: Kapanlagi.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement