Reza Bukan Tetap Ditahan Meski Hasil Tes Urine Negatif

Reza Bukan ditangkap di kediamannya usai pulang dari stasiun televisi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Jul 2018, 13:07 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018, 13:07 WIB
[Bintang] Gara-gara Narkoba, Reza Bukan Terancam 12 Tahun Penjara
Sedangkan hukuman maksimal paling lama 12 tahun penjara. "Untuk pasal yang dilanggar itu pasal 112," tutur Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKB Erick Frendriz di kantornya, Minggu (1/7/2018). (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Reza Bukan menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (2/7/2018). Hasil tes urine pembawa acara itu negatif narkoba. Meski demikian, Polisi tetap menahan Reza Bukan

"Walaupun hasil cek urine negatif, RB sudah memenuhi unsur memiliki dan menguasai narkotika tanpa izin", kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/7/2018).

Ia menjelaskan, RB atau Reza bukan resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta terhitung sejak hari ini.

"Dia duga melanggar pasal 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang dia.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat meringkus artis Reza Bukan. Ia diciduk pada Sabtu (30 Juni) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Casa Jardin Blok F 8/6 Kel Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Ditangkap Di Rumahnya

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang berprofesi sebagai presenter dan artis atas nama DE alias RB," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakbar, Minggu (1/7/2018).

Hengki menjelaskan, penangkapan terhadap Reza Bukan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar langsung bergerak untuk menyelidiki pelaku.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya