Di Negara Ini, Kamu Bisa Ambil Cuti Tiap Senin Pagi

Senin pagi biasanya menjadi hari yang paling ditakuti para pekerja usai menikmati libur akhir pekan.

oleh Sulung Lahitani diperbarui 05 Agu 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2018, 14:00 WIB
Semangat bekerja (Ilustrasi iStock)
Semangat bekerja (Ilustrasi iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Senin pagi biasanya menjadi hari yang paling ditakuti para pekerja usai menikmati libur akhir pekan. Mengetahui hal tersebut, pemerintah Jepang mencoba mengubah persepsi itu agar karyawan tak lagi menjadikan hari Senin sebagai hari yang mengerikan.

Melansir dari Next Shark, pemerintah Jepang berencana memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengambil cuti pada hari Senin setelah Jumat terakhir tiap bulan. Ini juga menjadi salah satu cara pemerintah setempat untuk menurunkan tingkat stres warganya.

Shining Monday, nama program tersebut, merupakan gagasan dari Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Perindustrian Jepang untuk meminimalkan budaya kerja lembur. Sebagai mana yang diketahui, warga Jepang dikenal sangat loyal terhadap pekerjaannya bahkan rela tidak mengambil cuti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Selanjutnya

[Bintang] Sering Lemas Saat Puasa? Begini Cara Mengatasinya
Saat puasa juga bisa tetap bekerja kok. (Ilustrasi: iStockphoto)

Gagasan ini merupakan spin off dari program awal pemerintah, Jumat Premium, yang memberi kesempatan bagi karyawan untuk pulang lebih awal pada Jumat terakhir tiap bulan. Sayang, program tersebut tidak berjalan seperi yang diharapkan karena akhir bulan justru menjadi waktu yang sangat sibuk di Jepang.

Pemerintah Jepang tampaknya serius untuk meningkatkan keseimbangan kerja warganya. Untuk itulah alternatif lain dibuat yakni libur pada Senin pagi setelah Jumat terakhir tiap bulan.

Kementerian mengklaim tes pertama yang dilakukan terbukti sukses. Program tersebut berjalan lancar bahkan setelah mengizinkan 30 persen staf melewatkan Senin pagi setelah Jumat terakhir di akhir bulan.

Selain program tersebut, pemerintah juga membatasi kerja lembur karyawan hingga kurang dari 100 jam per bulan dan 720 per tahun. Jika perusahaan melebihi batas tersebut memberikan cuti pada karyawan, mereka akan dihukum.

Penulis: Rahma Yultus

Sumber: Dream.co.id

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya