Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengeluarkan ketetapan yang mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah dan kunjungan lainnya. Hanya saja, kegiatan ritual agama Islam ini tetap mengacu pada protokol kesehatan. Covid-19.
Ini sesuai Ketetapan Kerajaan Nomor 6460 tertanggal 5/2/1442 Hijriah mengizinkan pelaksanaan umrah dan kunjungan secara bertahap. Sesuai pula dengan rencana yang teliti dan tetap untuk pola umrah dan kunjungan yang aman.
Baca Juga
"Serta memperhatikan penerapan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan," demikian ditulis dalam keterangan pers dari Konsulat Jenderal RI Jeddah.
Advertisement
Dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Senin 26 Oktober 2020 tersebut juga disebutkan telah dilakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan Saudia Airlines.
Terutama menyediakan kapasitas kursi penumpang untuk jemaah umrah yang diperlukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
"Perlu diketahui bahwa penyambutan jemaah umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi akan dimulai pada tahap ketiga 15/3/1442 Hijriah bertepatan dengan 1/11/2020 Masehi," jelasnya.
Video Pilihan
Batasan Usia Jemaah
Ada pula sejumlah aturan yang ditegaskan kementerian terkait di Arab Saudi, seputar kandidat jemaah umrah. Di antaranya sebagai berikut:
Kategori usia yang diizinkan mulai dari 18 hingga 50 tahun, sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan. Selain itu, mengajukan tes PCR dengan hasil negatif, tidak lebih dari 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan ke Arab Saudi.
Selanjutnya, harus melakukan reservasi di dua masjid suci untuk ibadah umrah. Tepatnya, reservasi di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Demikian pula aturan mengenai reservasi akomodasi layanan konsumsi, transportasi antara pelabuhan, asuransi komprehensif. Serta, pelayanan yang meliputi antara Haram dan pemandu untuk setiap kelompok.
Advertisement
Data Pra-Kedatangan
Selain itu ada pula aturan soal melakukan entry data pra-kedatangan yang telah disiapkan paling lambat 24 jam sebelum waktu kedatangan dengan tingkat akurasi 100 persen.
Dengan memasukan data tiket penerbangan, kota keberangkatan, tanggal dan waktu keberangkatan, kota kedatangan, tanggal dan waktu kedatangan. Selanjutnya, data yang sama untuk penerbangan kepulangan, serta data akomodari Makkah dan Madinah.
Dalam siaran pers tersebut juga ditegaskan kepada agen luar negeri untuk memberi tahu jemaah umrah tentang isolasi kesehatan. Ini wajib dalam jangka waktu tiga hari setelah tiba di Arab Saudi.
Pembagian Kelompok
Aturan lainnya soal pembagian jemaah umrah yang datang dalam beberapa kelompok. Alhasil, setiap kelompok paling sedikit terdiri dari 50 orang.
Di sisi lain, pihak Arab Saudi tetap menekankan adanya akreditasi pelayanan yang meliputi hotel dan transportasi yang terkualifikasi sesuai dengan ketentuan tahapan.
Advertisement