Â
Liputan6.com, Jakarta - Artikel tentang arti PPKM yang lucu, dari garing hingga bikin ngenes menjadi yang terpopuler di kanal Citizen6-Liputan6.com. Disusul dengan artikel tentang enam zodiak yang punya insting kuat, bak peramal.
Baca Juga
Sementara itu artikel ketiga terpopuler tentang aturan shalat Jumat PPKM, cek di sini.
Advertisement
Aturan Shalat Jumat PPKM, Cek di Sini
Berikut Top 3 Citizen6:
1. Arti PPKM yang Lucu, dari Garing hingga Bikin Ngenes
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM tampaknya belum akan berakhir. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (09/08/21) lalu memberikan gambaran bahwa perpanjangan PPKM di beberapa daerah akan diberi kelonggaran, misalnya dengan mall yang kembali dibuka.
PPKM yang diperpanjang tiap minggu mau tidak mau membuat masyarakat geregetan. Tak heran, warganet kemudian berlomba-lomba membuat arti PPKM yang lucu untuk sekadar melepas stres.
Berikut beberapa contoh arti PPKM tersebut seperti dihimpun dari berbagai sumber.
2. 6 Zodiak yang Punya Insting Kuat, Bak Peramal
Setiap individu memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Segelintir individu juga terlahir dengan intuisi kuat sehingga bisa membaca pikiran orang lain, baik dengan mempelajari bahasa tubuh mereka atau dengan mengamati ekspresi mereka.
Mereka memiliki karunia untuk melihat lebih dalam dan mengetahui yang sebenarnya. Kelebihan tersebut bahkan bisa dilihat berdasarkan zodiak seseorang.
Advertisement
3. Aturan Shalat Jumat PPKM, Cek di Sini
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) lalu mengungkapkan bahwa PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, sementara PPKM wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 23 Agustus 2021.
Meski PPKM masih diberlakukan, kegiatan di rumah ibadah seperti masjid tak sepenuhnya dilarang. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah PPKM level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Hal tersebut mencakup seluruh kegiatan di rumah ibadah seperti masjid termasuk shalat jumat. Namun, baik pengurus/pengelola tempat ibadah maupun jamaah diharuskan tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat.