Sidang Lanjutan Bharada E Bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Digabung Atau Dipisah?

Richard Eliezer atau Bharada E menjalankan sidang keempat hari ini, Senin (7/11/2022) digabung bersama terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

oleh Benedikta Ave Martevalenia diperbarui 07 Nov 2022, 10:32 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 10:22 WIB
Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pemeriksaan Saksi untuk Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 11 saksi dihadirkan di sidang hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas mengatakan dirinya membayangkan saat pemeriksaan saksi kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy akan berbicara ke arah terang (kebenaran), sedangkan terdakwa yang lain ke arah gelap.

Sebab seperti diketahui, dikabarkan Richard Eliezer atau Bharada E menjalankan sidang keempat hari ini, Senin (7/11/2022) digabung bersama terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya tidak bisa membayangkan pada saat pemeriksaan saksi, Bang Ronny arahnya terang, mereka arahnya ke arah gelap. Karena terang dan gelap itu tidak bisa digabung. Bertentangan oleh karena itu , Mudah-mudahan hanya pemeriksaan 12 saksi yang ini saja", kata Martin saat dikutip melalui live streaming salah satu TV swasta, Senin (7/11/2022).

Menurut kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas, hal tersebut membuat dirinya bingung lantaran nomor register masing-masing terdakwa berbeda dan pada saat pembacaan dakwaan juga berbeda. Tetapi saat pemeriksaan saksi digabung.

"Nomor register masing-masing perkara terdakwa kan berbeda ya. Pada saat pembacaan surat dakwaan juga dipisah. Yang membingungkan itu adalah, mengapa pada saat pemeriksaan saksi digabung," kata Martin.

Sementara itu, terlihat dari live streaming, Richard Eliezer masuk ke ruang sidang pada hari ini, Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kemudian disusul oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pukul 09.54 WIB. Ketiga terdakwa duduk bersebalah di ruang sidang.

Namun beberapa menit kemudian pihak jaksa penuntut umum (JPU), menyuruh terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf keluar dari ruang sidang. Apakah ini pertanda sidang Bharada E dengan kedua terdakwa dipisah?

Kuasan Hukum Richard Eliezer dan Brigadir J Minta Terdakwa Tidak Digabung saat Pemeriksaan Saksi

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penasehat hukum dari Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saat pemeriksaan saksi terhadap kliennya, dipisah dengan terkadwa yang lain. 

"Kami juga akan memohon secara langsung kepada majelis hakim agar persidangan ini tetap dipisahnya," kata Ronny Talapessy  saat dikutip melalui live streaming Kompas TV, Senin (7/11/2022).

Ronny juga mengatakan pihaknya merasa aneh ketika sidang Justice Colaborator digabung dengan terdakwa yang memiliki keterangan yang berbeda dengan kliennya.

"Mengingat nomor perkara dan berkas berbeda, itu sudah di splicing dari awal. Ketika itu digabung menurut kami tidak seperti yg sesuai dari awal ya. Ini yang menjadi keanehan dari kami, kenapa Richard Eliezer ini harus digabung dengan terdakwa yang lain. Sedangkan terdakwa yang lainnya ada keterangan yang berbeda dengan Richard," katanya. 

Ronny mengatakan selama persidangan timnya akan menggali keberanaran materil dari setiap saksi. Dirinya juga menduga nantinya terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menyudutkan kliennya. 

"Sedangkan selama pemeriksaan saksikan kita mau menggali kebenaran materil jadi ketika digabung seperti ini, dimana kami menduga RR dan KM keterangannya akan menyudutkan Richard eliezer. bagaimana kami bisa menggali keterangan saksi yang lain, sedangkan dua yang digabungkan dengan RE ini berbeda. Tentunya kami punya kepentingan kan terhadap rasa keadilan untuk Richard. Kami sangat berharap bahwa pengadilan dapat merespons ini dengan baik ya," ucapnya. 

Martin Lukas juga berharap sidang Richard Eliezer sebagai saksi mahkota dipisah dengan terdakwa yang lain. 

"Saya sangat berharap kepada majelis hakim atas kebijaksanaan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Pada saat memeriksa saksi mahkota jangan pernah digabung, karena pasti akan merugikan. Richard mau menuju kebenaran, mereka mau menuju kegelapan. Jadi gak boleh digabung," tutup Martin.

Alasan Sidang Digabung

Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pemeriksaan Saksi untuk Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sesaat sebelum menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 11 saksi dihadirkan di sidang hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun alasan menggabung sidang ketiga terdakwa adalah dalam rangka efisiensi waktu pemeriksaan. Sehingga perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terdakwa Bharara E,799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Terdakwa Bripka RR, dan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, terdakwa Kuat Maruf bakal digabung.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya saudara FS digabung dengan mereka. Kami gabung disini (Bripka RR dan Kuat) karena kami mengejar waktu," jelasnya.

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat, dan kepada LPSK penahanannya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tambah dia.

Dalam sidang nanti, terdapat 10 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, Rojiah (Jiah), Sartini, Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Tjong Djiu Fung (Afung), Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah, dan Novianto Rifai.

Ferdy Sambo Tegur Rifaizal Samual karena Interogasi Bharada E dengan Suara Tinggi

Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ferdy Sambo pernah menegur mantan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, lantaran mengintrogasi Richard Eliezer alias Bharada E dengan keras.

Hal tersebut diceritakan Samual ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Dalam sidang itu, dia menceritakan kejadian usai kasus penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Dia tengah meminta keterangan ke Richard Elizer, Kuat Ma'ruf, serta Ricky Rizal.

"Saya tanyakan pada saat itu, 'Siapa yang nembak?'," kata Samual menjawab pertanyaan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.

"Richard langsung menyampaikan, 'Siap saya komandan.' Saya lakukan interogasi singkat," lanjut dia.

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya