Liputan6.com, Jakarta Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Rabu (15/02/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Richard Eliezer dikenal sebagai Justice Collaborator pada kasus Brigadir J karena membantu mengungkap peran Ferdy Sambo, dkk.
Memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada tanggal 14 Mei 1998. Dengan kata lain, pada agenda pembacaan vonisnya, Richard Eliezer berusia 24 tahun menuju 25 tahun.
Advertisement
Bharada E adalah satu dari tujuh ajudan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo dengan pangkat paling rendah, yakni golongan Tamtama. Ia memulai karier di kepolisian dengan sekolah di Akademi Kepolisian (Akpol) Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur.
Lulus dari pendidikan polisi pada tahun 2019, Richard Eliezer kemudian diangkat menjadi ajudan Ferdy Sambo. Selama di Polri sendiri, ia merupakan penembak kelas satu di Resimen Pelopor. Ia juga merupakan pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan kondisi kliennya jelang sidang vonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menuturkan, Bharada E dalam keadaan ikhlas. Bahkan dirinya saling menguatkan.
"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2023).
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Karena diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Advertisement
Jelang Vonis, Karangan Bunga Berisi Dukungan untuk Richard Eliezer Berjajar di PN Jaksel
Sejumlah karangan bunga berjajar di pelataran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jelang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sidang digelar di PN Jaksel, hari ini (15/2/2023).
Pantauan di lapangan, karangan bunga berdiri kokoh di dinding depan dekat pagar pintu masuk PN Jaksel.
Pesan yang tertulis dalam karangan bunga sebagian besar memberikan dukungan kepada Bharada E.
'Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan #TorangDengIcad #IcadAdalahKita - Manado 15 Februari 2023'. seperti dilihat Rabu.
Selain itu, ada pula karangan bunga yang meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman adil kepada Bharada E. Karangan bunga dikirimkan oleh Group Facebook.
'We Love You Icad, Di Palu Pak Hakim Mulya Masa Depan Richard Ditentukan, Kiranya Ada Keadilan Untuk Orang Kecil Seperti Richard'#SaveBharadaEliezerRichard'.
Apa Itu Justice Collaborator, Peran Richard Eliezer Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansyah Yoshua Hutabarat sehingga kasus ini dapat terungkap secara terang benerang.
Diharapkan dengan perannya sebagai JC, dapat meringankan hukuman Richard Eliezer. Justice collaborator sendiri diartikan sebagai pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana yang berkaitan dengannya.
Pelaku tindak pidana tidak begitu saja menjadi justice collaborator (JC). Ada syarat dan sejumlah ketentuan yang harus dilakukan untuk menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Seorang pelaku dapat dinyatakan sebagai JC jika memiliki keterangan dan bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap tindak pidana, bukan pelaku utama, serta mengungkap pelaku-pelaku yang memiliki peran lebih besar.
Lantas kapan status justice collaboration diberikan? Jika didasarkan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, aparat penegak hukum dapat memberikan status tersebut sejak proses penyidikan. Demikian dilansir dari laman resmi antikorupsi.org
Meski ada sejumlah pandangan yang menghendaki status JC diberikan setelah calon JC menyampaikan keterangannya sebagai saksi di persidangan. Pendapat ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa calon JC tidak mengungkap keterangan yang benar ketika bersaksi di persidangan.
Pada saat saksi pelaku menjadi justice collaborator, perlindungan hukum akan diberikan, karena dinilai rentan mengalami ancaman atau risiko yang mengarah pada tindak pidana lainnya.
Advertisement