5 Cara Mudah dan Cepat Membuat NPWP Online

Saat ini NPWP bisa dilakukan dengan mudah, khususnya secara online. Berikut cara cepat membuat NPWP secara Online.

oleh Salma Jauza diperbarui 25 Feb 2024, 19:52 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2024, 19:43 WIB
Cara Membuat NPWP Online
Yuk, segera daftarkan NPWP online-mu sekarang/copyright Adrian Putra/Fimela

Liputan6.com, Jakarta NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor pajak diberikan kepada Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan dan juga sebagai tanda pengenal bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Tetapi, tidak semua orang berhak atas NPWP. Hanya orang yang wajib membayar Pajak yang telah memenuhi semua kriteria dan ditetapkan oleh peraturan perpajakan dapat mendaftar dan memperoleh NPWP.

Perkembangan teknologi telah mendorong peralihan dari metode konvensional ke bentuk digital, termasuk dalam hal pendaftaran online dan pembuatan NPWP.

Wajib Pajak memiliki kemudahan dalam mengajukan NPWP secara online, tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengisi formulir secara konvensional. 

Cukup dengan mengakses laman resmi pendaftaran NPWP online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kemudian mengisi dan mengirimkan formulir pendaftaran secara elektronik.

Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP secara online, yang telah dirangkum pada Minggu (26/02/2024).

Persyaratan Yang Harus Dilengkapi

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, disarankan bagi setiap orang yang wajib membayar pajak untuk memahami persyaratan yang diperlukan.

Ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut akan mengakibatkan penundaan dalam proses pendaftaran.

Apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar NPWP secara online? Setiap jenis wajib pajak memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut adalah empat syarat umum yang harus dipenuhi:

1. Menyertakan salinan KTP.

2. Menyertakan salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

3. Menyertakan salinan Kartu Keluarga (KK).

4. Menyertakan salinan e-KTP bagi Warga Negara Indonesia, serta surat pernyataan pada stempel Wajib Pajak pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau berwirausaha.

Langkah-langkah Pembuatan NPWP

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Bagaimana langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online? Saat ini, pendaftaran NPWP baru melalui internet hanya tersedia untuk individu yang memiliki kewajiban pajak. 

Jadi, bagi perusahaan yang wajib pajak, mereka masih harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan lokasi bisnis mereka.

Berikut adalah panduan untuk mengajukan NPWP secara online bagi individu yang wajib pajak:

1. Daftarlah di situs pajak.go.id

2. Isi formulir pendaftaran

3. Verifikasi pengajuan NPWP.

Pembuatan Akun DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

1. Kunjungi halaman jasa.go.id, lalu pilih opsi "Pendaftaran NPWP".

2. Pilih menu registrasi, masukkan alamat email yang sedang aktif, dan selesaikan captcha.

3. Tekan tombol "Daftar".

4. Buka tautan verifikasi yang dikirimkan melalui email untuk mengaktifkan akun.

5. Setelah proses aktivasi selesai, lengkapi informasi pribadi dan ikuti panduan dengan teliti.

6. Lanjutkan dengan mengklik tombol "Daftar".

7. Pendaftaran akun telah berhasil.

Proses Pendaftaran NPWP

NPWP Elektronik
NPWP Elektronik (sumber: DJP)

1. Silakan masuk menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat.

2. Setelah berhasil masuk, silahkan tekan tombol "Daftar NPWP".

3. Harap lengkapi semua informasi yang diminta.

4. Tekan tombol "Lanjutkan" setelah selesai.

5. Beri tanda centang pada kotak yang tersedia untuk setiap pernyataan.

6. Tekan tombol "Simpan" dan ajukan permintaan Anda.

7. Klik "Minta Token" dan selesaikan captcha yang muncul.

8. Terakhir, tekan tombol "Kirim".

Verifikasi Data

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

1. Token yang diperlukan untuk pendaftaran akan dikirimkan melalui surel.

2. Buka surel.

3. Salin token.

4. Tekan tombol kirim.

5. Proses pengajuan NPWP secara daring selesai.

Apakah Membuat NPWP Online Langsung Jadi?

Diketahui hanya perlu menunggu 7-14 hari kerja sampai kartu NPWP diterima oleh Wajib Pajak.

Berapa Biaya Pembuatan NPWP Online?

Diketahui pembuatan tidak memungut biaya atau gratis.

Apakah Kartu NPWP Bisa Dicetak Sendiri?

Dikutip dari sumber lain, apabila butuh kartu fisik dalam waktu cepat, dapat dicetak/print secara mandiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya