Liputan6.com, Jakarta NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor pajak diberikan kepada Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan dan juga sebagai tanda pengenal bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Tetapi, tidak semua orang berhak atas NPWP. Hanya orang yang wajib membayar Pajak yang telah memenuhi semua kriteria dan ditetapkan oleh peraturan perpajakan dapat mendaftar dan memperoleh NPWP.
Baca Juga
Perkembangan teknologi telah mendorong peralihan dari metode konvensional ke bentuk digital, termasuk dalam hal pendaftaran online dan pembuatan NPWP.
Advertisement
Wajib Pajak memiliki kemudahan dalam mengajukan NPWP secara online, tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengisi formulir secara konvensional.
Cukup dengan mengakses laman resmi pendaftaran NPWP online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kemudian mengisi dan mengirimkan formulir pendaftaran secara elektronik.
Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP secara online, yang telah dirangkum pada Minggu (26/02/2024).
Persyaratan Yang Harus Dilengkapi
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, disarankan bagi setiap orang yang wajib membayar pajak untuk memahami persyaratan yang diperlukan.
Ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut akan mengakibatkan penundaan dalam proses pendaftaran.
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar NPWP secara online? Setiap jenis wajib pajak memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut adalah empat syarat umum yang harus dipenuhi:
1. Menyertakan salinan KTP.
2. Menyertakan salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
3. Menyertakan salinan Kartu Keluarga (KK).
4. Menyertakan salinan e-KTP bagi Warga Negara Indonesia, serta surat pernyataan pada stempel Wajib Pajak pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau berwirausaha.
Advertisement
Langkah-langkah Pembuatan NPWP
Bagaimana langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online? Saat ini, pendaftaran NPWP baru melalui internet hanya tersedia untuk individu yang memiliki kewajiban pajak.
Jadi, bagi perusahaan yang wajib pajak, mereka masih harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan lokasi bisnis mereka.
Berikut adalah panduan untuk mengajukan NPWP secara online bagi individu yang wajib pajak:
1. Daftarlah di situs pajak.go.id
2. Isi formulir pendaftaran
3. Verifikasi pengajuan NPWP.
Pembuatan Akun DJP Online
1. Kunjungi halaman jasa.go.id, lalu pilih opsi "Pendaftaran NPWP".
2. Pilih menu registrasi, masukkan alamat email yang sedang aktif, dan selesaikan captcha.
3. Tekan tombol "Daftar".
4. Buka tautan verifikasi yang dikirimkan melalui email untuk mengaktifkan akun.
5. Setelah proses aktivasi selesai, lengkapi informasi pribadi dan ikuti panduan dengan teliti.
6. Lanjutkan dengan mengklik tombol "Daftar".
7. Pendaftaran akun telah berhasil.
Advertisement
Proses Pendaftaran NPWP
1. Silakan masuk menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat.
2. Setelah berhasil masuk, silahkan tekan tombol "Daftar NPWP".
3. Harap lengkapi semua informasi yang diminta.
4. Tekan tombol "Lanjutkan" setelah selesai.
5. Beri tanda centang pada kotak yang tersedia untuk setiap pernyataan.
6. Tekan tombol "Simpan" dan ajukan permintaan Anda.
7. Klik "Minta Token" dan selesaikan captcha yang muncul.
8. Terakhir, tekan tombol "Kirim".
Verifikasi Data
1. Token yang diperlukan untuk pendaftaran akan dikirimkan melalui surel.
2. Buka surel.
3. Salin token.
4. Tekan tombol kirim.
5. Proses pengajuan NPWP secara daring selesai.
Advertisement
Apakah Membuat NPWP Online Langsung Jadi?
Diketahui hanya perlu menunggu 7-14 hari kerja sampai kartu NPWP diterima oleh Wajib Pajak.
Berapa Biaya Pembuatan NPWP Online?
Diketahui pembuatan tidak memungut biaya atau gratis.
Advertisement
Apakah Kartu NPWP Bisa Dicetak Sendiri?
Dikutip dari sumber lain, apabila butuh kartu fisik dalam waktu cepat, dapat dicetak/print secara mandiri.