SPPD Fiktif DPRD Riau Rugikan Negara Rp130 Miliar, Hana Hanifah Kecipratan Segini

Audit sementara dugaan korupsi SPPD di DPRD Riau telah keluar dengan nilai Rp130 miliar dari BPKP.

oleh M Syukur diperbarui 24 Des 2024, 19:35 WIB
Diterbitkan 24 Des 2024, 19:35 WIB
Hana Hanifah usai jalani pemeriksaan di Polda Riau terkait korupsi SPPD beberapa waktu lalu.
Hana Hanifah usai jalani pemeriksaan di Polda Riau terkait korupsi SPPD beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menerima audit sementara pada dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau. Kegiatan pada tahun 2020-2021 berpotensi merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Sejumlah pihak menerima aliran dana tersebut, ada berbentuk tunai serta benda seperti rumah, apartemen hingga aksesoris brandit bernilai miliaran. Salah satunya penikmat aliran dana adalah artis FTV sekaligus selebgram, Hana Hanifah.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, Hana Hanifah menerima aliran itu dari seseorang pejabat tertinggi di Sekretariat DPRD Riau. Tidak diketahui pasti hubungan pejabat itu dengan Hana Hanifah sehingga selalu ditransfer uang.

"Hana Hanifah telah menerima uang hasil SPPD Fiktif yang nilainya mencapai Rp 909 juta lebih, itu dari hasil pemeriksaan sementara," kata Nasriadi, Selasa siang, 24 Desember 2024.

Nasriadi mengungkap Hana Hanifah menerima uang tersebut secara bertahap. Uang memang tidak dikirim oleh pejabat dimaksud melainkan oleh seorang pegawai di DPRD Riau.

"Untuk apa uang itu dikirim dan apa tujuan pengiriman, masih didalami," ujar Nasriadi.

Nasriadi menerangkan, anggaran SPPD pada tahun 2020 hingga 2021 bernilai Rp206 miliar. Rincian pada 2020 sebesar Rp92 miliar dan 2021 sebesar Rp114 miliar.

Dari jumlah itu, pencairan dilakukan dengan membuat SPPD fiktif. Adapun audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau dan terus berlangsung sehingga jumlah kerugian diperkirakan bertambah.

"Ini baru 90 persen (penghitungan kerugian), akan terus berlanjut, bisa saja bertambah," kata Nasriadi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Belasan Ribu Dokumen

Nasriadi menjelaskan, jika audit telah selesai 100 persen, maka penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Audit menjadi salah satu dasar gelar perkara.

Nasriadi menyebut penyidik dan BPKP turun ke sejumlah lokasi melakukan verifikasi aset yang dibeli dengan anggaran SPPD fiktif. 

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi pada BPKP Perwakilan Riau, Syahrul Hidayat Siregar menjelaskan, permintaan audit penghitungan kerugian negara dari Polda Riau diterima saat kasus dalam tahap penyidikan.

"Hasil sementara (kerugian negara) sekitar Rp130 miliar untuk 2 tahun anggaran, untuk penyelesaian laporan mudah-mudahan awal tahun depan," ungkap Syahrul.

Syahrul merincikan, dokumen yang diterima dari Polda sekitar 11.000 dokumen perjalanan dinas. Terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.

"Kami menghitung berapa anggaran perjalanan dinas yang keluar dari Setwan dan kemudian diperiksa berapa yang benar, sisanya fiktif sekitar Rp130 miliar," papar Syahrul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya