Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat atau Tim Hukum PDIP sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM).
Dia bersama-sama dengan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.
Advertisement
Baca Juga
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Advertisement
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas dia.
Suap Komisioner KPU
Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Dia juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU RI.
"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya,” Setyo menandaskan.
Advertisement