Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan influencer saat memasarkan produk dan layanan jasa keuangan untuk memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan itu telah memiliki izin atau legal dari lembaga yang berwenang di Indonesia.
OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading. OJK pun mengingatkan masyarakat apabila ditawari investasi, pasikan terlebih dahulu legalitas perusahaan dan produknya.
"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex,” tulis OJK dalam Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (15/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, OJK juga tegas melarang bank untuk fasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, pejudian, dan skema ponzi.
"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” tulis OJK.
OJK menyatakan, aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi yaitu emas, forex, valas dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun, perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di Bappebti.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Satgas Waspada Investasi Bakal Blokir Media Sosial Afiliator Binary Option, Ini Alasannya
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) masih melakukan berbagai cara untuk memberantas praktik Binary Option yang cukup meresahkan banyak orang.
Salah satu caranya, SWI akan memblokir situs dan media sosial afiliator yang mempromosikan platform Binary Option. Ketua SWI, Tongam L. Tobing menuturkan, pemblokiran dilakukan karena para affiliate telah melanggar Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK).
"Alasan SWI melakukan pemblokiran adalah karena pelanggaran terhadap UU PBK. Mereka memasarkan kegiatan yang dilarang oleh UU dan memfasilitasi broker ilegal. Selain itu, beberapa juga menyelenggarakan pelatihan trading di mana hal tersebut membutuhkan perizinan dari instansi terkait,” kata Tongam, kepada Liputan6.com, Sabtu, 12 Februari 2022.
Tongam juga menuturkan, pemblokiran yang dilakukan bertujuan untuk menutup pengaruh ke masyarakat secara dini sehingga masyarakat tidak tergiur terhadap kegiatan-kegiatan investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi.
Dalam prosesnya, hingga saat ini, SWI telah memanggil beberapa influencer yang menjadi afiliator dari platform trading Binary Option.
"Dari beberapa afiliator/influencer yang telah kita panggil, mereka sepakat untuk menghentikan kegiatannya karena terbukti memfasilitasi broker ilegal," ujar Tongam.
Tongam mengatakan, pihaknya masih identifikasi influencer yang menjadi afiliator dan diendorse oleh platform binary option.
"Saat ini masih kami identifikasi seluruh influencer yang menjadi afiliator atau yang di endorse oleh platform binary option. SWI telah memanggil beberapa afiliator/influencer dan sepakat menghentikan kegiatan mereka yang memasarkan platform binary option,” lanjutnya.
Nantinya setelah semua data-data lengkap, SWI akan berkoordinasi dan mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Binary Option adalah salah satu instrumen trading online yang cara kerjanya adalah trader diminta untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Karena dari metode kerjanya yang berbeda dengan trading pada umumnya, Binary Option lebih dianggap sebagai judi dibandingkan trading.
Binary Option menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu karena beberapa influencer diduga telah mempromosikan platform Binary Option kepada pengikutnya dengan mengatakan bahwa Binary Option adalah trading, padahal lebih cocok dibilang judi dibandingkan trading.
Advertisement