Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) mengumumkan transaksi off exchange Pasar Fisik Emas Digital di ICDX dan ICH resmi berjalan.
Hal itu sejalan setelah diberikannya persetujuan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kepada ICDX dan ICH sebagai penyelenggara dan lembaga kliring untuk kegiatan tersebut.
Bersama salah satu anggotanya yaitu PT Indonesia Logam Pratama atau yang lebih dikenal dengan Treasury, ICDX dan ICH memaparkan lebih lanjut mengenai transaksi off exchange dalam ekosistem Pasar Fisik Emas Digital dalam acara media briefing, Jumat (25/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Vice President of Membership ICDX, Yohanes F. Silaen menuturkan, perbedaan antara transaksi off exchange dan on exchange hanya pada tempat terjadi transaksinya.
"Pada transaksi off exchange Pasar Fisik Emas Digital perdagangan dilakukan secara langsung di platform pedagang emas digital antara nasabah dengan pedagangnya, contohnya seperti Treasury," tutur Yohanes.
"Sedangkan transaksi on exchange terjadi di dalam platform perdagangan bursa, atau yang bersifat many to many. Namun, pada dasarnya kedua transaksi ini sama karena tetap diregulasi dan diawasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” lanjutnya.
Dengan telah terintegrasinya pedagang ke dalam ekosistem Pasar Fisik Emas Digital ada banyak manfaat yang dirasakan bagi para investor emas nantinya.
Head of Partnership Treasury, Anang Samsudin, salah satu pedagang emas digital yang telah mendapatkan izin dari Bappebti, mengatakan dengan adanya integrasi dan izin yang dikeluarkan Bappebti membuat tingkat kepercayaan investor meningkat.
“Kami dapat memberikan kepastian dan menumbuhkan trust nasabah untuk menabung dan mulai menyimpan emas digital. Hal ini dapat terlihat dari meningkatnya volume transaksi Treasury pada periode Februari 2022 vs Februari 2021 yang sudah mencapai lebih dari 1000 persen,” kata Anang.
Dalam pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital ini, lCH sebagai lembaga kliring bertugas untuk menjamin ketersediaan emas milik pedagang dan pencatatan transaksi nasabah.
"Peran lembaga kliring adalah memastikan transaksi emas pada platform pedagang emas digital adalah valid dan garansi ketersediaan emas fisiknya," ujar Head of Risk Management, Group Controller dan Clearing ICH, Yudhistira Mercianto.
Ia menambahkan, emas yang berada di bawah pengawasan lembaga kliring harus sesuai dengan standar dan kualitas yang ditentukan oleh Bappebti, yaitu memiliki kadar emas minimum 99,9 persen, memiliki sertifikat emas yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat dengan besaran tertentu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ketentuan
Selain itu, menurut Yudhistira, ketentuan berikutnya adalah, sebelum bisa melakukan perdagangan, pedagang emas digital ini harus memiliki emas sedikitnya 10 kilogram untuk memulai perdagangan.
Adapun, nantinya setelah transaksi dimulai, terdapat batasan minimum ketersediaan emas sebesar 25 persen atau sekitar 2,5 kilogram, dimana pedagang sudah harus top-up jumlah emasnya.
Pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan kecukupan emas pedagang pada saat nasabah melakukan transaksi.
Dengan adanya sistem terintegrasi dan izin dari Bappebti, kini nasabah dapat memeriksa kepemilikan emasnya secara real melalui website resmi Indonesia Clearing House.
Setelah melakukan transaksi pada aplikasi emas digital yang digunakan, nasabah dapat melihat jumlah emas yang telah dibeli akan bertambah. Hal ini juga merupakan salah satu manfaat bagi nasabah dalam memastikan ketersedian emas fisik dari transaksi yang dilakukan.
Advertisement