Ternyata Ini Perbedaan Investor Kripto di Indonesia dan Negara Lain

Zipmex selaku pertukaran kripto yang beroperasi di Indonesia, sampai saat ini masih berdiskusi dengan pihak regulator seperti Bappebti terkait regulasi kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 25 Mei 2022, 17:40 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2022, 17:40 WIB
Chief Operating Officer Zipmex, Scot Cheung menuturkan, jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat. (Foto: Liputan6.com/Gagas Y.P)
Chief Operating Officer Zipmex, Scot Cheung menuturkan, jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat. (Foto: Liputan6.com/Gagas Y.P)

Liputan6.com, Jakarta - Kripto saat ini menjadi salah satu aset pilihan investor di berbagai belahan dunia, khususnya di Asia. Meskipun pergerakan harga kripto sangat ekstrem dan memiliki risiko tinggi, hal itu tidak menyurutkan niat investor untuk memulai investasi kripto. 

Di Indonesia, investor kripto jumlahnya terus meningkat. Menurut pertukaran kripto Zipmex yang telah beroperasi di 4 negara yaitu Thailand, Singapura, Indonesia, dan Australia setiap investor dari berbagai negara memiliki ciri khas-nya masing-masing. 

Chief Operating Officer Zipmex, Scot Cheung mengatakan, perbedaan itu terlihat dari seberapa familiar pasar kripto bagi investor di sebuah negara. 

"Misalnya ambil contoh, investor di Singapura hampir sama dengan di Dubai karena regulator telah membuat regulasi dari bertahun-tahun lalu. Jadi investor lebih matang karena telah mengenal kripto cukup lama,” ujar Cheung di Jakarta, Rabu (25/5/2022). 

"Berbeda dengan di Indonesia yang aset kripto booming belum lama ini. Exchange-nya juga belum sebanyak negara-negara lain. Ini bukan hanya soal kripto, tapi investasi secara keseluruhan. Namun, Indonesia adalah pasar kripto favorit saya,” lanjut Cheung. 

Cheung juga merujuk pada investasi saham yang investor retail-nya mulai menjamur belum lama ini. Meskipun begitu, Cheung optimistis investasi kripto akan lebih besar menyamai investasi saham di Indonesia saat ini. 

Maka dari itu, Cheung menjelaskan, Zipmex berkomitmen untuk terus memberikan edukasi terkait kripto bagi masyarakat Indonesia agar lebih mengenal tentang kripto. Karena berbicara soal investasi kripto pasti bagi sebagian orang adalah mengerikan mengingat risiko yang tinggi dalam investasi kripto.

Di sisi lain, Zipmex selaku pertukaran kripto yang beroperasi di Indonesia, sampai saat ini masih berdiskusi dengan pihak regulator seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait regulasi kripto di Indonesia. 

"Kami sangat terbuka dan mendukung regulasi. Tanpa adanya regulasi apapun bisa saja terjadi. Kami juga memprioritaskan keamanan customer dan berusaha meminimalkan risiko misalnya dengan melakukan screening pada koin yang akan listing di Zipmex,” pungkas Cheung.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Zipmex Akan Tanggung Pajak Kripto Pengguna Selama Mei 2022

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh yang berlaku sejak 1 Mei 2022. 

Dalam menjalankan aturan tersebut, Zipmex sebagai salah satu pertukaran kripto di Indonesia akan menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait investasi aset kripto sepanjang Mei 2022.

Transaksi tersebut mencakup transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop). 

Pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, namun biaya pajak  tersebut akan ditanggung oleh Zipmex. Zipmex akan menyetorkan pajak kripto pengguna kepada negara. Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex.

Kebijakan ini hadir seiring dengan adanya keputusan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada akhir April lalu yang secara resmi menetapkan pajak atas investasi aset kripto. Pajak kripto berlaku secara efektif pada 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 .

Head of Growth Zipmex Indonesia, Siska Lestari mengatakan diberlakukannya pajak atas investasi aset kripto menunjukkan pemerintah Indonesia semakin terbuka dan mendukung perkembangan komoditas aset yang berbasis teknologi ini.

Ada pajak atas investasi kripto juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta kemudahan administrasi dan pelaporan atas perdagangan aset kripto bagi masyarakat Indonesia. 

 

Alasan Perseroan

Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Namun, tidak dapat dipungkiri edukasi mengenai pajak atas investasi aset kripto masih terbilang minim. 

“Kami memahami mekanisme penghitungan pajak atas aset kripto merupakan hal yang baru bagi pengguna. Dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai besaran potongan dan mekanisme pengenaannya,” ujar Siska dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

“Oleh sebab itu, sebagai bagian dari upaya kami dalam membantu proses edukasi pengguna, kami akan menanggung seluruh pajak atas investasi aset kripto yang terjadi melalui platform Zipmex sepanjang Mei 2022,” lanjut dia.

Siska berharap dengan adanya program penanggungan pajak ini, Zipmex dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman. 

 

CEO Zipmex: Regulasi Kripto di Indonesia Sangat Penting

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, aset kripto sebagai suatu instrumen investasi bisa dikatakan sebagai hal baru di Indonesia meskipun kemunculan kripto sudah ada sejak lama. 

Perdagangan kripto di Indonesia pun telah diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti), seperti Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Kemudian, Bappebti juga telah mengeluarkan peraturan mengenai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Sebagai salah satu pelaku industri kripto yang menyediakan platform pertukaran kripto, CEO dan Co Founder Zipmez, Marcus Lim menjelaskan, regulasi kripto, terutama di Indonesia sangat penting. 

“Karena banyak negatif sentimen, dengan adanya regulasi ini membantu platform exchange jadi lebih dipercaya karena masyarakat awam yang masih bingung harus mulai darimana dengan adanya regulasi diharapkan untuk memudahkan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Lim, Senin (16/3/2022). 

Zipmex sendiri sebagai platform kripto yang beroperasi di empat negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Australia selalu mengikuti regulasi masing-masing negara demi memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mulai berinvestasi kripto. 

"Tentunya jika nanti ada regulasi yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat menggunakan kripto, pasti kami akan patuh terhadap regulasi itu,” lanjut Lim. 

Selain itu, Head of Growth Zipmex, Siska Lestari mengatakan, dirinya berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan peraturan yang benar-benar dapat seutuhnya mengatur kripto, mengingat tingkat animo masyarakat terhadap kripto semakin meningkat. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya