Kata TB Hasanuddin Soal Isu Revisi UU TNI Bakal Disahkan Sebelum Lebaran

Dia mengatakan bahwa dia tidak terlalu memikirkan tentang kapan pekerjaan harus selesai. Baginya, yang penting adalah menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 15 Mar 2025, 15:47 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2025, 15:47 WIB
Politikus PDIP TB Hasanuddin mengingatkan Prabowo diberhentikan sebagai anggota TNI lewat Keputusan Presiden atau Keppres Presiden BJ Habibie.
Politikus PDIP TB Hasanuddin. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI kembali digelar di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/3/2025). Muncul isu, RUU TNI ini ingin segera disahkan sebelum Lebaran.

Namun, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, membantah anggapan itu. "Ya, saya memahami. Tapi buat saya pribadi, ya kalau ada tugas ya kita selesaikan segera. Tidak usah di-lambat-lambatkan. Tidak usah juga di-cepat-cepat-kan," ujar dia TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel kawasan Jakpus, Sabtu (15/3/2025).

TB Hasanuddin menerangkan, pembahasan revisi UU TNI harus dilakukan dengan cermat. Rapat Panja ini sudah berlangsung sejak Jumat (14/3/2025) pukul 13.30 WIB dan pembahasan masih terus berlanjut. Sejauh ini, baru sekitar 40 persen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berhasil diselesaikan.

"Yang paling penting dalam membuat undang-undang itu aturannya adalah prosedur cara membuatnya. Ya, prosedurnya tidak boleh dilewatkan," ucap dia.

Dia mengatakan bahwa dia tidak terlalu memikirkan tentang kapan pekerjaan harus selesai. Baginya, yang penting adalah menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu.

"Soal nanti, apakah sebelum hari raya selesai atau sudah, saya tidak melihat ke situ ya. Ya kalau misalnya setelah hari raya selesai, ya sudah plong. Atau sebelum hari raya juga selesai, ya plong juga. Karena kan secara pribadi misalnya saya ada tugas lagi nanti misalnya di RUU penggunaan ruang udara. Kemudian juga RUU penyiaran belum selesai, itu masih satu. Kemudian juga RUU misalnya yang lain-lain lah. Kalau saya, buat saya pribadi, as soon as possible itu lebih bagus," ungkap dia.

Dia mengatakan bahwa keputusan tentang pensiun telah dibuat secara gradual, bukan secara tiba-tiba. Menurutnya, anggota TNI yang sudah dekat dengan usia pensiun akan langsung pensiun, sedangkan yang masih kurang satu tahun akan diberi perpanjangan.

"Kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya. Secara pasti, saya lupa urut-urutannya. Tapi catatan valid saya ada. Kemudian dari bidang dirjen anggaran sudah dihitung juga kemarin itu tidak ada hambatan," ucap dia.

"Dengan catatan, kan biasanya pensiun ini terus kan. Jadi tiap tahun bahkan tiap hari ada yang pensiun. Sesuai dengan umur masing-masing. Dan kemudian tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti input dan outputnya. Kira-kira seperti itu," sambung dia.

 

Singgung Keterlibatan TNI di Kementerian dan Lembaga

Selain itu, rapat juga menyinggung keterlibatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Saat ini, sudah ada 10 posisi yang diperbolehkan berdasarkan UU lama, dan selama era reformasi, muncul tambahan 5 lembaga, termasuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Nah, kemudian selama era reformasi itu muncul 4 undang-undang di mana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu. Kemudian kami nanti akan diskusi soal badan perbatasan nasional. Badan perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak. Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun kalau berbicara soal bulog," ucap dia.

Soal masa jabatan perwira tinggi, TB Hasanuddin membenarkan perwira bintang 4 memiliki batas usia pensiun tertinggi 63 tahun. Namun, Presiden bisa memperpanjang masa dinas mereka hingga dua kali, masing-masing satu tahun.

"Tapi kira-kira misalnya ini urgent karena menghadapi pemilu atau apa, ya tidak serta-merta. Kan harus diberhentikan. Ya sudah ditambah satu tahun. Jadi memberikan keleluasan lebih fleksibel agar tidak kaku harga mati. Khusus untuk perwira bintang 4. Kalau bintang 3, bintang 2, bintang 1, apalagi kan banyak lah ya," tandas dia.

Infografis

Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya