Uni Eropa Bakal Batasi Stablecoin Ini, Kenapa?

Stablecoin yang tidak dalam mata uang euro akan dibatasi hingga 1 juta.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 18 Okt 2022, 16:08 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022, 16:08 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Aturan Uni Eropa baru yang mengatur aset kripto akan mengekang pangsa pasar stablecoin non-euro pada 2024. Aturan ini menurut para pelaku industri dapat berpotensi membatasi daya saing UE.

Duta besar untuk 27 negara Uni Eropa pada Rabu (5/10/2022) memberikan persetujuan mereka untuk kesepakatan aturan Pasar baru dalam Peraturan Aset Crypto (MiCA) yang telah disepakati pada Juni 2022 dengan Parlemen Eropa.

Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (18/10/2022), untuk menjadi undang-undang, DPR harus memberikan suara pada aturan, sesuatu yang diharapkan terjadi pada Desember atau awal 2023. 

Para duta besar juga menerbitkan teks lengkap dari kesepakatan tersebut, mengungkapkan rincian seperti stablecoin yang tidak dalam mata uang euro akan dibatasi hingga 1 juta transaksi dan nilai transaksi 200 juta euro (Rp 3 triliun) ketika dipasarkan di zona euro.

Surat bersama yang dikeluarkan oleh kelompok industri kripto Blockchain untuk Eropa dan Digital Euro Association mengatakan tiga stablecoin terbesar di dunia, Tether, USD Coin, dan Binance USD menyumbang 75 persen dari volume perdagangan kripto dan sudah melebihi jumlah transaksi dan batas volume diatur dalam aturan Uni Eropa.

Ketiga stablecoin itu diselaraskan nilainya dengan mata uang fiat Dolar AS dan bukan euro. Jika berkaca pada aturan baru, maka ketiga stablecoin itu tidak bisa diperdagangkan di zona euro karena telah melebihi batas.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Tanggapan Pelaku Industri

Bitcoin - Image by Benjamin Nelan from Pixabay
Bitcoin - Image by Benjamin Nelan from Pixabay

CEO dana lindung nilai cryptocurrency ARK36, Anto Paroian mengatakan pembatasan ini kemungkinan akan membatasi daya saing dan potensi inovasi UE. Kemudian European Crypto Initiative, kelompok lobi kripto yang berbasis di Brussels, mengatakan dalam sebuah pernyataan aturan ini bisa membebani UE.

Meskipun begitu, di sisi lain akan ada pendekatan yang lebih menguntungkan yaitu stablecoin berdenominasi euro kemungkinan akan muncul setelah ketakutan awal untuk stabilitas keuangan dan kedaulatan moneter UE.

Anggota Parlemen Eropa yang membantu menegosiasikan kesepakatan akhir, Stefan Berger, mengatakan kepada Reuters hal ini mungkin meningkatkan stablecoin yang dipatok euro, yang merupakan perkembangan yang disambut baik.

Stablecoin sendiri adalah jenis cryptocurrency yang dirancang untuk mempertahankan nilai konstan, biasanya melalui pasak 1:1 dengan mata uang fiat. 

Koin Tether yang dipatok dolar adalah cryptocurrency terbesar ketiga di dunia, dengan kapitalisasi pasar USD 68 miliar, dibandingkan dengan USD 202 juta untuk versi yang dipatok euro, data CoinGecko menunjukkan.

Dewan Uni Eropa Menyetujui Paket Undang-Undang Kripto Baru

Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Sebelumnya, Komite Perwakilan Tetap (COREPER)  Dewan Uni Eropa telah menyetujui versi final undang-undang Pasar dalam Aset Kripto (MiCA). Menurut dokumen yang diterbitkan oleh Dewan Uni Eropa setelah pertemuan pada 5 Oktober 2022. Komite terdiri dari kepala misi negara-negara anggota UE di Brussel.

Dilansir dari Bitcoin.com, Sabtu (8/10/2022), COREPER mempersiapkan agenda pertemuan menteri Dewan dan berwenang untuk mengambil beberapa keputusan prosedural.

Parlemen Eropa telah diberitahu tentang pengesahan dalam korespondensi dengan Komite Urusan Ekonomi dan Moneter (ECON) yang diperkirakan akan bertemu dan memberikan suara minggu depan.

Persetujuan rancangan paket MiCA oleh komite datang setelah tiga lembaga utama dalam proses legislatif kompleks UE, Parlemen, Dewan dan Komisi mencapai konsensus awal tahun ini tentang teks proposal menyeluruh untuk mengatur ekonomi kripto tersebut. 

Mereka juga menyetujui seperangkat aturan anti pencucian uang untuk transaksi yang melibatkan aset kripto. MiCA harus mulai berlaku setelah selesainya proses persetujuan dan publikasinya di Jurnal Resmi Uni Eropa, diharapkan menjelang akhir 2022. Namun, banyak dari ketentuannya akan berlaku pada akhir 2025 atau pertengahan 2024.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk mengatur aktivitas penerbit aset kripto dan penyedia layanan terkait sambil melindungi pelanggan dan investor di seluruh UE. 

Proposal Kontroversial

Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Upaya sebelumnya untuk merevisinya di Parlemen, termasuk proposal kontroversial untuk melarang penyediaan layanan untuk cryptocurrency yang mengandalkan metode penambangan intensif energi seperti Bitcoin, memicu reaksi di industri dan komunitas kripto. 

Minggu ini, anggota Parlemen Eropa menyerukan untuk memperkenalkan aturan perpajakan yang efektif dan seragam dari aset kripto di negara-negara anggota. 

Sebuah resolusi tidak mengikat yang diadopsi dengan suara mayoritas anggota parlemen Eropa juga menyarankan untuk menggunakan teknologi blockchain dalam memerangi penghindaran pajak dan untuk menawarkan kepada pedagang kripto kecil dan sesekali perlakuan pajak yang disederhanakan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya