Pertukaran Kripto Poloniex Didenda Rp 111,3 Miliar, Apa Sebabnya?

Poloniex didenda akibat tuduhan pelanggaran sanksi dengan Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 03 Mei 2023, 11:48 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi kripto (Foto: Kanchanara/Unsplash)
Ilustrasi kripto (Foto: Kanchanara/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Poloniex LLC, entitas AS yang sebelumnya berafiliasi dengan pertukaran kripto Poloniex, akan membayar USD 7,59 juta atau setara Rp 111,3 miliar (asumsi kurs Rp 14.670 per dolar AS) untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran sanksi dengan Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS.

“Platform tersebut memiliki hampir 66.000 pelanggaran terhadap berbagai program sanksi, yang memungkinkan pelanggan dari Krimea, Kuba, Iran, Sudan, dan Suriah untuk berdagang hingga USD 15 juta atau setara Rp 220 miliar kolektif antara Januari 2014 hingga November 2019,” kata OFAC dalam siaran pers, dikutip dari CoinDesk, Rabu (3/5/2023).

Poloniex didenda karena tidak memiliki program kepatuhan sanksi hingga Mei 2015. Program kepatuhan juga tidak berlaku, memungkinkan pelanggan dari yurisdiksi yang terkena sanksi yang sudah berada di platform untuk terus menggunakannya.

Pertukaran Poloniex saat ini dimiliki oleh konsorsium entitas, yang mencakup dukungan dari pencipta Tron, Justin Sun. Sebelumnya, perusahaan kripto AS Circle secara singkat memiliki Poloniex, meskipun menjual bisnis tersebut setelah kurang dari dua tahun. 

OFAC mengatakan dalam laporannya, Senin fakta Poloniex LLC adalah sebuah startup kecil pada saat sebagian besar dugaan pelanggaran. 

Circle dalam hal ini meningkatkan program kepatuhan sanksi Poloniex selama masa kepemilikan perusahaan keduanya merupakan faktor yang meringankan dalam menghitung seberapa parah hukuman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya