Menang Lawan SEC, XRP Coin Naik Masuk Posisi Keempat Kripto Terbesar

XRP kini naik menjadi cryptocurrency terbesar keempat berdasarkan kapitalisasi pasar

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 22 Jul 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2023, 18:00 WIB
Kripto XRP (Foto: Kanchanara/Unsplash)
Kripto XRP (Foto: Kanchanara/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Kapitalisasi pasar XRP melonjak lebih dari USD 21 miliar atau setara Rp 314,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.987 per dolar AS) setelah memenangkan tuntutan dari SEC. 

Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (21/7/2023), XRP kini naik menjadi cryptocurrency terbesar keempat berdasarkan kapitalisasi pasar. Kapitalisasi pasar XRP Coin kini menjadi USD 46,1 miliar atau setara Rp 690,9 triliun mendorongnya naik dari posisi ke 7.

Lonjakan tiba-tiba untuk XRP Coin terjadi segera setelah Pengadilan Distrik untuk Distrik Selatan New York menyatakan penawaran dan penjualan XRP di bursa aset digital tidak sebanding dengan penawaran dan penjualan kontrak investasi dalam kasus yang melibatkan Ripple Labs dan SEC.

Demikian pula, harga XRP melonjak sebanyak 98 persen dalam beberapa jam setelah keputusan tersebut, mencapai setinggi USD 0,93 atau setara Rp 13.937, menurut data dari TradingView.

Keputusan baru juga telah memicu gelombang baru aktivitas daftar ulang dari bursa andalan AS, dengan Coinbase, Kraken, dan iTrustCapital membuat token tersedia untuk diperdagangkan di platform masing-masing.

Pertukaran kripto milik Winklevoss, Gemini, telah mengisyaratkan mereka juga akan mendaftarkan kembali XRP dalam waktu dekat.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ripple Sebut Bank AS Tertarik Adopsi Kripto XRP

Ilustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer
Ilustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer

Startup Blockchain Ripple yakin bank-bank di AS dan lembaga keuangan lainnya di negara itu akan mulai menunjukkan minat untuk mengadopsi kripto XRP Coin dalam pembayaran lintas batas setelah keputusan penting menentukan token itu bukan merupakan sekuritas.

Perusahaan yang berbasis di San Francisco itu mengharapkan untuk memulai pembicaraan dengan perusahaan keuangan Amerika tentang penggunaan produk On-Demand Liquidity (ODL), yang menggunakan XRP untuk transfer uang, pada kuartal ketiga, kata  penasihat umum Ripple, Stu Alderoty.

Dilansir dari CNBC, Selasa (18/7/2023), Ripple juga menggunakan blockchain dalam bisnisnya untuk mengirim pesan antar bank, seperti alternatif berbasis blockchain untuk Swift.

Pekan lalu, seorang hakim New York menyampaikan keputusan yang menentukan untuk Ripple yang menentukan XRP, mata uang kripto Ripple tidak sepenuhnya sekuritas.

 


3 Tahun Melawan

Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer

Ripple telah melawan SEC selama tiga tahun terakhir atas tuduhan dari SEC yang mengatakan Ripple dan dua eksekutifnya melakukan penawaran sekuritas ilegal senilai USD 1,3 miliar atau setara Rp 19,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.987 per dolar AS) melalui penjualan XRP. 

Ripple membantah klaim tersebut, bersikeras XRP tidak dapat dianggap sebagai sekuritas dan lebih mirip dengan komoditas. Akibatnya, bisnis Ripple menderita, dengan perusahaan kehilangan setidaknya satu pelanggan dan investor. MoneyGram, raksasa transfer uang AS, menghentikan kemitraannya dengan Ripple pada Maret 2021.

Ripple sekarang mendapatkan sebagian besar bisnisnya dari luar AS, dengan pendapatannya semuanya didorong ke luar AS. Ripple memiliki lebih dari 900 karyawan secara global, dengan kira-kira setengahnya berbasis di AS.

XRP Coin adalah mata uang kripto yang digunakan Ripple untuk memindahkan uang lintas batas. Saat ini cryptocurrency terbesar kelima yang beredar, dengan kapitalisasi pasar sebesar USD 37,8 miliar atau setara Rp 566,4 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya