Anggota Kongres Soroti Undang-Undang Kripto di AS Sepanjang 2023

Pada Juli, AS mengeluarkan Undang-Undang Kepastian Regulasi Blockchain dari Komite untuk merampingkan salah satu hambatan terbesar untuk masuk ke ruang aset digital.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 14 Jan 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2024, 06:00 WIB
Anggota Kongres Soroti Undang-Undang Kripto di AS Sepanjang 2023
Anggota Kongres AS Tom Emmer menyoroti berbagai RUU kripto yang disahkan oleh Komite Jasa Keuangan DPR AS tahun ini. (Foto: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Tom Emmer menyoroti berbagai RUU kripto yang disahkan oleh Komite Jasa Keuangan DPR AS tahun ini. Di antaranya adalah amandemen alokasi yang melarang Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggunakan dana pembayar pajak untuk tindakan penegakan hukum kripto.

“Gary Gensler tidak efektif dan tidak kompeten. Kongres akan meminta pertanggungjawaban birokrat yang tidak terpilih,” kata Emmer, dikutip dari Bitcoin.com, Sabtu (13/1/2024). 

Emmer merangkum pencapaian Komite Jasa Keuangan DPR pada 2023 di platform media sosial X minggu lalu. Dia menekankan komite tersebut telah menerapkan lebih banyak undang-undang pada 2023 untuk meningkatkan pasar modal AS. 

"Ini menyambut inovasi, dan meminta pertanggungjawaban regulator yang tidak diawasi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Emmer.

Pada Juli, AS mengeluarkan Undang-Undang Kepastian Regulasi Blockchain dari Komite untuk merampingkan salah satu hambatan terbesar untuk masuk ke ruang aset digital regulasi transmisi uang.

Selain itu, ia mencatat “bahasa kunci” dari Undang-Undang Kejelasan Sekuritas yang dibuatnya dimasukkan dalam Inovasi dan Teknologi Keuangan (FIT) untuk Undang-Undang Abad 21, yang disahkan oleh Komite pada Juli.

Adapun Emmer juga menyoroti Undang-Undang Negara Anti-Pengawasan CBDC disahkan oleh komite pada September. Perwakilan Emmer berpendapat

“Ini merupakan langkah bersejarah dalam pertahanan melawan aparat pengawasan pemerintah yang terus berkembang. RUU ini disponsori oleh 75 anggota Kongres,” pungkas Emmer.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

SEC Menolak Aturan Kripto Baru

Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Jumat, 15 Desember 2023 menolak petisi Coinbase Global yang meminta aturan baru dari agensi untuk sektor aset digital, yang kemudian coba ditentang oleh bursa kripto terbesar di negara itu di pengadilan.

Komisi beranggotakan lima orang, dalam pemungutan suara 3-2, mengatakan mereka tidak akan mengusulkan aturan baru karena pada dasarnya tidak setuju peraturan saat ini tidak dapat dijalankan untuk bidang kripto. Coinbase mengatakan telah mengajukan petisi untuk meninjau keputusan SEC di pengadilan.

Perselisihan ini adalah yang terbaru dari tarik-menarik yang lebih luas antara sektor kripto dan regulator pasar utama Amerika Serikat (AS), yang telah berulang kali mengatakan sebagian besar token kripto adalah sekuritas dan tunduk pada yurisdiksinya. 

Badan tersebut telah menggugat beberapa perusahaan kripto, termasuk Coinbase, karena mencatatkan dan memperdagangkan token kripto yang menurutnya harus didaftarkan sebagai sekuritas.

“Undang-undang dan peraturan yang ada berlaku untuk pasar sekuritas kripto,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam pernyataan terpisah yang mendukung keputusan tersebut, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (22/12/2023).

Tak lama kemudian, Coinbase memberi tahu pengadilan banding federal di Philadelphia tentang rencananya untuk meminta peninjauan atas penolakan SEC. 

 

Keputusan SEC

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Keputusan SEC adalah "sewenang-wenang dan berubah-ubah" dan merupakan "penyalahgunaan kebijaksanaan", kata Coinbase dalam pengajuan pengadilan yang dibagikan di platform media sosial X.

Pada 2022, perusahaan menekan SEC untuk membuat seperangkat aturan khusus untuk sektor kripto, dengan alasan undang-undang sekuritas AS yang ada tidak memadai. Pada bulan April, Coinbase mengajukan banding kepada hakim untuk memaksa SEC menanggapi petisi tersebut.

Pengadilan mengatakan tidak akan memaksa agensi tersebut untuk bertindak, mengingat SEC telah mengatakan akan menanggapi petisi Coinbase. Perusahaan kripto mengatakan mereka menginginkan gambaran yang lebih jelas tentang kapan SEC memandang aset digital sebagai keamanan.

SEC Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama di Amerika Serikat

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023. 

Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.

Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan. 

Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.

Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai. 

Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.

Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya