Liputan6.com, Jakarta - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Kasan kembali menekankan perlunya ada evaluasi penerapan pajak kripto.
Pasalnya, kata Kasan, sejumlah pengusaha kripto telah meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan pajak kripto.
Baca Juga
"Saya kira regulasi terkait perpajakan juga masih harus terus diperbaiki, disempurnakan, karena beberapa pelaksanaan di lapangan kami mendapatkan beberapa respon dari teman-teman di pelaku usaha," ujar dia dalam rangkaian kegiatan Bulan Literasi Kripto 2024 di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Advertisement
Bappebti, lanjut Kasan, telah menyampaikan permohonan kepada Kementerian Keuangan soal kebijakan pajak kripto. Sejauh ini telah dilaksanakan dua kali rapat antara Bappebti dan pihak Kementerian Keuangan.
"Jadi itu salah satu yang kita sudah disurati, dan kita juga diajak rapat untuk membahas soal perpajakan di industri, salah satunya industri kripto," kata Kasan.
"Sebenarnya teman-teman di Ditjen Pajak dan BKF membahasnya bukan hanya industri kripto, tapi perpajakan di sektor keuangan yang harus menjadi satu. Itu yang sedang dalam pembahasan. Jadi kita baru dua kali rapat yang diajak oleh teman-teman Kementerian Keuangan," ungkapnya.
Namun begitu, Kasan belum bisa menentukan kapan evaluasi pajak kripto ini bisa membuahkan hasil final. "Kalau untuk target mungkin belum ada persis ya. Tapi yang jelas ini soal cakupan sektor perpajakan salah satunya," tegasnya.
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Sri Mulyani Kantongi Rp 112 Miliar dari Pajak Kripto
Sebelumnya, Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati telah mengumpulkan pajak dari transaksi kripto. Data Kemenkeu mencatat, ada Rp 112 miliar yang sudah dikumpulkan dari pajak kripto.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan besaran pajak kripto saat ini sudah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut pemerintah.
"Saya sampaikan update juga untuk tahun 2024 untuk transaksi kripto terkumpul pajak Rp 112 miliar, PPh dan PPN," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Dia merinci, sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Diantaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp 52 miliar. Sementars itu, PPN atas transaksi kripto sudah terkumpul Rp 59 miliar.
"PPh nya ada di angka Rp 52 miliar sedangkan di PPN-nya ada di angka Rp 59 miliar khusus untuk atas transaksi kripto," ucapnya.
Advertisement
Besaran Pajak
Kemudian, mengenai besaran pajak yang berlaku berdasarkan aturan tadi, Suryo mengatskan PPN untuk transaksi kripto ditentukan sebesar 0,11 persen bagi setiap transaksi. Sementara, untuk pajak penghasilan ditetapkan 0,1 persen per transaksi.
"Jadi sudah sangat rendah hampir sama dengan transaksi saham di bursa," tegasnya.
Â