Transisi Pengawasan Kripto Pindah ke OJK, Pelaku Industri Tak Alami Kendala

selama masa transisi atau peralihan pengawasan kripto, Luno Indonesia tidak mengalami hambatan karena bekerja sama secara positif dan proaktif dengan Bappebti dan OJK demi memastikan proses transisi berjalan lancar.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 14 Jan 2025, 06:01 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 06:01 WIB
Ilustrasi harga kripto. (Foto by AI)
Ilustrasi harga kripto. (Foto by AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, 10 Januari 2025.

Terkait hal ini, salah satu exchanger global yang juga memiliki unit bisnis di Indonesia yaitu Luno Indonesia menjelaskan peralihan ini menjadi permulaan baru bagi industri aset kripto, terus meningkatkan kepercayaan pelanggan untuk berinvestasi dalam aset kripto.

“Kami sangat menantikan waktu di mana kami bisa menyediakan cara baru bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi aset kripto, mendorong pertumbuhan industri dan ekosistem kripto di Indonesia,” kata General Manager Luno APAC, Aaron Tang kepada Liputan6.com, Selasa (14/1/2025).

Tak Alami Kendala Selama Masa Peralihan

Tang menambahkan selama masa transisi atau peralihan pihaknya tidak mengalami hambatan karena bekerja sama secara positif dan proaktif dengan Bappebti dan OJK demi memastikan proses transisi berjalan lancar. Hal ini dilakukan dengan memberikan dukungan dan kolaborasi yang diperlukan agar proses peralihan efektif.

Meskipun pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK, Tang menyebut pihaknya saat ini masih dalam proses penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 yang merupakan regulasi baru yang mengatur tentang perdagangan aset kripto di Indonesia.

“Selama periode ini, kami secara proaktif berkoordinasi serta berkolaborasi dengan OJK untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar dan efektif,” pungkasnya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Resmi Pindah ke OJK

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, 10 Januari 2025.

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Peralihan Tugas Beri Kepastian Hukum

Mendag Budi Santoso menjelaskan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/2025).

Tugas yang Dialihkan ke OJK

Aset digital kripto Bitcoin. (Foto by AI)
Aset digital kripto Bitcoin. (Foto by AI)... Selengkapnya

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Derivatif Keuangan

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.

Mahendra menjelaskan pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” jelas Mahendra

Ia menambahkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya