Inggris Perdana Jatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara ke Operator ATM Kripto Ilegal

Otoritas Inggris mendakwa Osunkoya karena menjalankan ATM kripto tanpa registrasi di 28 lokasi.

oleh Natasha Khairunisa Amani Diperbarui 03 Mar 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 16:00 WIB
Inggris Perdana Jatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara ke Operator ATM Kripto Ilegal
Ilustrasi kripto. (Foto by AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Inggris untuk pertama kalinya mengadili seorang operator ATM kripto ilegal terkait Inggris untuk aktivitas transaksi kripto yang tidak terdaftar.

Mengutip Cointelegraph, Senin (3/3/2025) Inggris menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Olumide Osunkoya atas jaringan ATM kripto ilegal yang dijalankannya tanpa izin regulasi yang diperlukan.

"Ini adalah hukuman pidana pertama di Inggris untuk aktivitas kripto yang tidak terdaftar dan mengirimkan pesan yang jelas: mereka yang melanggar aturan kami, berusaha menghindari deteksi, dan terlibat dalam aktivitas kriminal akan menghadapi konsekuensi serius,” kata Therese Chambers, direktur eksekutif bersama penegakan hukum dan pengawasan pasar di Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA).

FCA mendakwa Osunkoya pada 10 September 2024 karena menjalankan ATM kripto tanpa registrasi di 28 lokasi melalui perusahaannya GidiPlus Ltd dari Desember 2021 hingga Maret 2022, yang memproses kripto bernilai 2,6 juta poundsterling.

Dia kemudian mentransfer ATM dari perusahaannya, GidiPlus, dan secara pribadi mengoperasikan hingga 12 mesin dengan nama dan perusahaan palsu untuk menghindari deteksi.

Osunkoya juga gagal memastikan bahwa mesin-mesin itu tidak digunakan untuk mencuci uang, menurut keterangan FCA.Di pengadilan, Osunkoya mengaku bersalah atas lima dakwaan pada 30 September 2025.

Dia dijatuhi hukuman atas pemalsuan karena membuat empat laporan bank untuk lolos dari pemeriksaan sumber kekayaan di bursa kripto, menggunakan identitas palsu untuk memutarbalikkan perusahaan dengan nama samaran, dan memiliki harta kekayaan kriminal senilai 19.540 poundsterling Inggris dalam bentuk uang tunai yang diperoleh dengan menjalankan ATM ilegal tersebut.

"Keputusan Anda untuk terus beroperasi secara ilegal adalah tindakan pembangkangan yang disengaja dan penuh perhitungan terhadap regulator," kata Hakim Inggris, Gregory Perrins dalam menjatuhkan hukuman kepada Osunkoya yang berusia 46 tahun di Southwark Crown Court di London.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Hasil Operasi Pengamanan ATM Kripto Ilegal di 2023

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik... Selengkapnya

"Tindakan Anda disengaja dan direncanakan dengan saksama," tambah Hakim Perrins.

Tidak dapat dikatakan bahwa itu sekadar pelanggaran peraturan," tuturnya.

Hukuman Osunkoya dijatuhkan setelah operasi kilat FCA tahun 2023 dengan lembaga kepolisian setempat di seluruh Inggris dalam mengamankan ATM kripto ilegal.

FCA mencatat, pihaknya telah mengunjungi 38 lokasi dan menutup 30 mesin, dan jumlah ATM kripto yang diiklankan di situs web Coin ATM Radar berkurang dari 80 pada tahun 2022 menjadi nol tahun ini.

“FCA terus memperingatkan orang-orang bahwa jika Anda membeli kripto, Anda harus siap kehilangan semua uang Anda,” kata regulator Inggris tersebut dalam pernyataannya.

"Kripto sebagian besar masih tidak diatur di Inggris dan berisiko tinggi," pungkas FCA.

Jerman Sita 13 ATM Kripto Ilegal, Nilainya Sentuh Rp 432,9 Miliar

Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik... Selengkapnya

Sebelumnya, negara ekonomi terbesar di Eropa, Jerman mengungkapkan juga menindak penggunaan ATM mata uang kriptotak berizin dan menyita 13 mesin yang dipasang di 35 lokasi berbeda di negara tersebut.

Melansir Coingape, BaFin, pusat pengatur pasar keuangan di Jerman mengoordinasikan penggerebekan tersebut dengan bantuan lembaga penegak hukum dan bank sentral Jerman, Bundesbank.

Penggerebekan ini dilakukan terhadap ATM mata uang kripto yang beroperasi tanpa izin dan penyitaan terhadap uang tunai USD 28 juta Rp.432,9 miliar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pencucian uang karena mesin ini digunakan tanpa izin yang diperlukan.

Dalam pernyataan terkait operasi tersebut, BaFin mengatakan bahaya penggunaan ATM yang tidak diatur tersebut. Regulator menekankan bahwa mereka akan terus menjaga sektor keuangan Jerman dan memastikan operasi tersebut sejalan dengan upaya untuk mendorong kepatuhan dan perlindungan konsumen.

Tindakan ini menjadi langkah terbaru dari serangkaian pengamanan yang diambil otoritas Jerman untuk mengatur pasar mata uang kripto.

Dalam beberapa waktu terakhir, Jerman menjadi sorotan terkait pengelolaan mata uang kripto yang disita, terutama setelah negara itu menjual Bitcoin terakhirnya pada Juli 2024.

Penjualan tersebut melibatkan 3,846 Bitcoin, masing-masing bernilai sekitar USD 62,604, dengan sebagian besar BTC merupakan aset sitaan.

ATM Kripto adalah mesin yang memungkinkan pengguna membeli dan menjual mata uang kripto seperti Bitcoin menggunakan uang tunai atau kartu debit. Namun di Jerman, transaksi ATM diatur oleh Undang-Undang Perbankan dan operatornya wajib meminta izin.

Sejauh ini, belum ada kerangka hukum untuk mesin-mesin ATM kripto di Jerman, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penggunaannya melakukan kegiatan terlarang seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya