Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Kegiatan Pembangunan, Bappenas Susun Rencana Aksi

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Pungky Sumadi menyampaikan sasaran regulasi penyandang disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 30 Sep 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas
Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Pungky Sumadi menyampaikan sasaran regulasi penyandang disabilitas.

Menurutnya, Bappenas diberi amanat untuk membuat lampiran Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang berlaku untuk 25 tahun.

“Undang-undang kita mengamanatkan adanya program perencanaan. Bagaimana kita membuat rencana yang baik, benar, terukur berdasarkan data dan fakta untuk melibatkan disabilitas dalam kegiatan-kegiatan pembangunan,” ujar Pungky dalam seminar daring Bappenas.

Sebagai bentuk tindak lanjut, diluncurkan lah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas No. 3 Tahun 2021 yang mencakup:

-Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD).

-Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi (RAD PD).

Sasaran dari rencana-rencana tersebut adalah:

-Pendataan dan perencanaan inklusif.

-Lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas.

-Perlindungan hak dan akses pada keadilan.

-Pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas.

-Ekonomi inklusif.

-Pendidikan dan keterampilan.

-Akses dan pemerataan layanan kesehatan.

Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Rencana aksi untuk penyandang disabilitas diperlukan mengingat masyarakat penyandang disabilitas memiliki kebutuhan tersendiri untuk meraih kualitas hidup yang lebih baik.

Pungky menyampaikan, setidaknya ada 6 kebutuhan penyandang disabilitas yakni:

Pendidikan

Fasilitas pendidikan belum terbuka luas, pengajar masih terbatas, dan kebutuhan akan kurikulum vokasional dan sumber daya masyarakat (SDM).

Ketenagakerjaan

Upah penyandang disabilitas masih rendah, mereka juga tidak memiliki jenjang karier yang jelas di suatu perusahaan.

Kesehatan

Penyandang disabilitas membutuhkan biaya tambahan untuk terapi dan alat bantu sesuai ragamnya.

Selanjutnya

Kebutuhan berikutnya meliputi aspek:

Fasilitas publik

Fasilitas publik belum terbuka luas baik dari segi infrastruktur maupun operator penyedia layanannya.

Akses seni dan hiburan

Fasilitas hiburan dan rekreasi masih terbatas bagi penyandang disabilitas. Belum semua kegiatan menyediakan fasilitas juru bahasa isyarat.

Habilitasi dan pemberdayaan

Program habilitasi dan pemberdayaan saat ini masih belum memerhatikan ragam dan kebutuhan disabilitas.

 

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya