Penuhi Hak Penyandang Disabilitas Mental, Kemenkumham Sosialisasi Rencana Kerja Pokja P5HAM

Penyandang disabilitas mental mendapat perhatian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 15 Des 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 13:00 WIB
Pasien Dalam Gangguan Jiwa
Aktivitas pasien dalam gangguan jiwa di Panti Sosial Disabilitas Mental, Yayasan Jamrud Biru, Bekasi, Selasa (5/5/2020). Pihak panti melakukan pencegahan Covid-19 dengan membersihkan secara rutin juga menyemprot desinfektan dan memberikan jadwal olahraga serta berjemur (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas mental mendapat perhatian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Perhatian ini ditunjukkan dengan peluncuran dan sosialisasi peta jalan yang akan dijadikan petunjuk untuk kelompok kerja yang fokus pada penyandang disabilitas mental (PDM). Yakni, Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bagi PDM.

Tahun lalu, tepatnya pada 13 Desember 2021, P5HAM dibentuk dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS).

Pembentukan P5HAM berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang P5HAM bagi PDM.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O.S Hiariej mengatakan, negara Indonesia merupakan negara yang aktif dalam pelaksanaan HAM. Baik secara nasional maupun internasional.

Indonesia menunjukkan komitmennya dalam upaya untuk melaksanakan dan menjamin HAM. Mengupayakan setiap masyarakat termasuk PDM mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama dalam kehidupan.

Tahun ini, Indonesia hadir dan terlibat secara langsung dalam sidang pelaporan implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan sidang pelaporan berkala hak asasi manusia atau Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss.

“Sudah tiga tahun Kemenkumham fokus pada isu pemenuhan dan kesetaraan hak asasi penyandang disabilitas mental meskipun hasil dan perubahan yang dilakukan belum sepenuhnya terlihat secara nyata,” kata Edward mengutip keterangan pers, Selasa (13/12/2022).

Berjalan di Jalan yang Tepat

Meski perubahan belum terlihat secara nyata, tapi Edward dan beberapa pihak lain sepakat bahwa saat ini Indonesia sedang berjalan di jalan yang tepat.

“Kita sepakat berada di jalan yang tepat untuk memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak para penyandang disabilitas mental di Indonesia secara progresif.”

Edward pun mengatakan, HAM sudah menjadi tanggung jawab bersama. Dan negara wajib hadir dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi masyarakatnya.

Negara hadir melalui berbagai macam bentuk, baik itu melalui regulasi, kebijakan, wadah, juga melalui kelompok kerja yang dibuat pada 2021 lalu.

Satu Tahun P5HAM bagi PDM

Kelompok Kerja (Pokja) P5HAM bagi PDM ini lahir dengan tujuan untuk mengupayakan agar penyandang disabilitas mental dapat hidup mandiri secara inklusif di tengah masyarakat.

Untuk mencapai tujuan mulia, disusun lah langkah-langkah konkret guna penguatan dan perwujudan komitmen anggota kelompok kerja dalam bentuk peta jalan Pokja P5HAM bagi PDM.

“Bertepatan satu tahun terbentuknya Pokja P5HAM bagi PDM, hari ini kami meluncurkan dan menyosialisasikan peta jalan yang akan dijadikan panduan atau petunjuk untuk mengarahkan Pokja P5HAM bagi PDM,” kata Edward.

“Program dan rencana sistematis yang telah disajikan di dalam peta jalan ini akan menjadi pegangan agar pelaksanaan tugas kelompok kerja dapat segera berjalan dengan terarah dan terukur.”

Peta jalan ini merupakan suatu instrumen yang akan digunakan untuk mempersatukan seluruh kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak para penyandang disabilitas mental di Indonesia.

Harapan di Balik Terbentuknya Pokja P5HAM bagi PDM

Pemerintah Indonesia terus mengambil langkah maju dalam melakukan upaya demi menghilangkan stigma dan perlakuan diskriminatif yang dialami oleh PDM, lanjut Edward.

“Pembentukan Pokja P5HAM bagi PDM diharapkan dapat menjadi upaya yang bersifat multisektoral baik dari Kementerian/Lembaga, begitu juga pemerintah daerah, melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring terhadap keberadaan PDM.”

Penyandang disabilitas mental yang dimaksud di sini tidak terbatas bagi PDM yang berada di panti rehabilitasi, tapi juga di luar panti.

Ini merupakan upaya dalam mengoptimalkan strategi untuk mengatasi berbagai kendala atau hambatan yang sering dialami oleh para PDM.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menaruh harapan besar terhadap pembentukan Pokja P5HAM Bagi PDM ini. Menurutnya, di tengah tantangan yang besar dalam pelaksanaan P5HAM bagi PDM, pembelajaran dapat diambil dari kerja-kerja yang telah dilakukan. Baik oleh instansi-instansi pemerintah, maupun oleh organisasi masyarakat sipil untuk selanjutnya dikoordinasikan, diperkuat, dan diperluas.

“Saya yakin dan berharap agar Pokja yang dibentuk ini bisa memainkan peran strategi tersebut,” tuturnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya