Desain Formulir F-1.01 yang Keliru Dinilai Sebagai Alasan Tidak Akuratnya Data Disabilitas Selama Ini

Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan dalam pelayanan pendaftaran kependudukan di Indonesia termasuk penyandang disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 15 Jul 2024, 16:28 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2024, 16:27 WIB
Desain Formulir F-1.01 yang Keliru Dinilai Sebagai Alasan Tidak Akuratnya Data Disabilitas Selama Ini
Desain Formulir F-1.01 yang Keliru Dinilai Sebagai Alasan Tidak Akuratnya Data Disabilitas Selama Ini. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Formulir Biodata Keluarga atau Form F-1.01 yang keliru dinilai sebagai alasan mengapa data disabilitas di Indonesia tidak akurat.

Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan dalam pelayanan pendaftaran kependudukan di Indonesia. Ini merupakan formulir untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk yang akan diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Formulir ini digunakan untuk beberapa keperluan kependudukan. Keperluan tersebut mulai dari mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak, perpindahan penduduk hingga layanan orang asing.

Kekeliruan soal Formulir F-1.01 disampaikan Founder Lingkar Sosial Indonesia (Linksos), Ken Kerta. Menurutnya, seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia menggunakan desain Formulir F-1.01 yang sama. Dengan demikian, masalah pendataan ini adalah masalah nasional.

“Hal ini kemudian yang menjadi salah satu sebab mengapa selama ini data disabilitas tidak akurat. Bahkan data antar organisasi perangkat daerah (OPD), badan/lembaga berbeda,” kata Ken dalam keterangan tertulis mengutip laman Linksos, Senin (15/7/2024).

Misalnya, lanjut Ken, perbedaan data antara Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Belum lagi perbedaan data pemerintah dengan data yang dihimpun oleh kelompok masyarakat, misal Posyandu Disabilitas dan komunitas penyandang disabilitas.

Terdapat pula fenomena lainnya, di beberapa tempat masih terdapat pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan yang belum memiliki data penyandang disabilitas. Akibatnya, ketika ada keperluan data, mereka masih harus mendata dulu, bahkan bertanya kepada komunitas/kelompok disabilitas.

“Padahal, berkat inovasi dan kemajuan teknologi, saat ini pencatatan kependudukan bisa dilakukan di tingkat kecamatan dan desa. Maka, seharusnya data-data tersebut telah tersedia,” kata Ken.

Poin Kekeliruan dalam Formulir F-1.01

Desain Formulir F-1.01 yang Keliru Dinilai Sebagai Alasan Tidak Akuratnya Data Disabilitas Selama Ini
Desain Formulir F-1.01 yang Keliru Dinilai Sebagai Alasan Tidak Akuratnya Data Disabilitas Selama Ini. Foto: LINKSOS.

Lantas, sebetulnya apa saja kesalahan yang ditemukan dalam Formulir F-1.01?

Menurut Ken, salah satu kesalahannya adalah penggunaan istilah cacat dalam Formulir F-1.01 yang digunakan oleh Dukcapil.

Formulir F-1.01 masih mengacu pada UU RI nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku. Indikator dari acuan tersebut adalah penggunaan istilah penyandang cacat dalam Formulir F-1.01.

“UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah menggantikan UU Penyandang Cacat. Dalam hal ini, persoalannya bukan sekedar istilah cacat ataupun disabilitas, melainkan cara pandang dan klasifikasi ragam disabilitas,” papar Ken.

Cara pandang berdampak kepada stigma, sedangkan klasifikasi ragam disabilitas berdampak pada akurasi dan validasi pendataan. Selanjutnya akurasi dan validasi pendataan menjadi dasar program pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Data yang tidak akurat dan tidak valid menyebabkan program tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran. Persoalannya, data penyandang disabilitas yang dihasilkan oleh Formulir F-1.01 tidak akurat,” katanya.

Kekeliruan dalam Klasifikasi Ragam Disabilitas

Tak hanya gunakan istilah cacat, Formulir F-1.01 juga mengklasifikasikan penyandang disabilitas berdasarkan UU Penyandang Cacat.

Jenis kecacatan dalam UU RI Nomor 4 Tahun 1997 tersebut meliputi cacat fisik, cacat mental serta gabungan cacat fisik dan cacat mental.

Sedangkan dalam UU Penyandang Disabilitas, ragam disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, sensorik dan disabilitas ganda.

Saran Ken

Terkait hal tersebut, Ken menyampaikan dua saran. Pertama, Formulir F-1.01 harus segera di-upgrade atau diperbaharui. Pasalnya, klasifikasi ragam disabilitas dalam Formulir F-1.01 harus sesuai dengan UU RI nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Saran kedua, tampilan Kartu Keluarga (KK), hendaknya menampilkan informasi ragam disabilitas. Hal ini akan menjadi solusi praktis kesenjangan data yang terjadi selama ini.

“Seluruh organisasi perangkat daerah, badan dan lembaga, semuanya akan mengacu pada satu data yang tersedia di KK,” pungkasnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya