Liputan6.com, Jakarta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga penting dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia. Keberadaan BPD menjadi perwujudan demokrasi di tingkat desa dan berperan vital dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu BPD dan bagaimana peran strategisnya.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang BPD, mulai dari definisi, fungsi, tugas, wewenang, hingga proses pemilihannya.
Definisi dan Pengertian BPD
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Lembaga ini lahir sebagai bentuk demokratisasi di tingkat desa pada era otonomi daerah. Keberadaan BPD menjadi penyeimbang kekuasaan kepala desa dan menjamin adanya check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara yuridis, keberadaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BPD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Advertisement
Fungsi Utama BPD dalam Pemerintahan Desa
Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD memiliki beberapa fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:
- Fungsi legislasi - BPD bersama kepala desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa. BPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan Peraturan Desa.
- Fungsi pengawasan - BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, pelaksanaan peraturan desa dan pengelolaan keuangan desa.
- Fungsi penyalur aspirasi - BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa.
- Fungsi konsultatif - BPD menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan desa.
Dengan fungsi-fungsi tersebut, BPD diharapkan dapat menjadi lembaga yang memperkuat demokrasi di tingkat desa dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Tugas dan Wewenang BPD
Untuk menjalankan fungsinya, BPD memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah rincian tugas dan wewenang BPD:
Tugas BPD:
- Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya
Wewenang BPD:
- Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis
- Mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
- Menyusun tata tertib BPD
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada bupati/wali kota melalui camat
Dengan tugas dan wewenang tersebut, BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa dan memastikan aspirasi masyarakat desa tersalurkan dengan baik.
Advertisement
Keanggotaan dan Struktur Organisasi BPD
Keanggotaan BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. Penetapan jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
Struktur organisasi BPD terdiri dari:
- Pimpinan (1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 1 orang sekretaris)
- Bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, serta bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa)
- Anggota
Pimpinan BPD dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD. Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, BPD dapat mengangkat seorang tenaga staf administrasi BPD.
Proses Pemilihan Anggota BPD
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Tahapan pemilihan anggota BPD meliputi:
- Pembentukan panitia pemilihan anggota BPD oleh kepala desa
- Penjaringan bakal calon anggota BPD
- Penyaringan bakal calon anggota BPD
- Penetapan calon anggota BPD
- Pemilihan calon anggota BPD
- Penetapan hasil pemilihan
- Pengajuan hasil pemilihan kepada bupati/wali kota untuk diresmikan
Masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Advertisement
Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan Desa
BPD memiliki peran penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Beberapa peran BPD dalam perencanaan pembangunan desa antara lain:
- Menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa)
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait prioritas pembangunan desa
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJMDesa dan RKPDesa
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa terkait capaian pelaksanaan pembangunan desa
Dengan peran tersebut, BPD diharapkan dapat memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
Peran BPD dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam pengelolaan keuangan desa, BPD memiliki peran penting sebagai berikut:
- Membahas dan menyepakati rancangan APBDesa bersama kepala desa
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa kepada kepala desa
- Mengevaluasi laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
- Memberikan persetujuan terhadap penggunaan dana cadangan dan perubahan APBDesa
Peran BPD dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Advertisement
Hubungan Kerja BPD dengan Pemerintah Desa
BPD dan pemerintah desa memiliki hubungan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Beberapa prinsip yang harus dijaga dalam hubungan kerja BPD dengan pemerintah desa antara lain:
- Kesetaraan - BPD dan pemerintah desa memiliki kedudukan yang setara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
- Profesionalitas - BPD dan pemerintah desa harus mengedepankan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kemitraan - BPD dan pemerintah desa harus membangun hubungan kerja yang sinergi
- Tidak dapat saling menjatuhkan - BPD dan pemerintah desa tidak diperbolehkan saling menjatuhkan satu sama lain
Dengan menjaga prinsip-prinsip tersebut, diharapkan BPD dan pemerintah desa dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan desa.
Tantangan dan Kendala yang Dihadapi BPD
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, BPD seringkali menghadapi berbagai tantangan dan kendala, antara lain:
- Keterbatasan kapasitas SDM anggota BPD
- Kurangnya pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi BPD
- Minimnya anggaran operasional BPD
- Konflik kepentingan dengan pemerintah desa
- Rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan BPD
- Kurangnya sarana dan prasarana pendukung kerja BPD
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya penguatan kapasitas BPD secara berkelanjutan, baik dari sisi SDM maupun kelembagaan.
Advertisement
Upaya Penguatan Kapasitas BPD
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat kapasitas BPD antara lain:
- Pelatihan dan bimbingan teknis bagi anggota BPD
- Penyediaan anggaran operasional yang memadai
- Fasilitasi sarana dan prasarana kerja BPD
- Pendampingan oleh pemerintah kabupaten/kota
- Pembentukan forum komunikasi antar BPD
- Sosialisasi peran dan fungsi BPD kepada masyarakat
- Peningkatan koordinasi dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa
Dengan upaya penguatan tersebut, diharapkan BPD dapat menjalankan peran dan fungsinya secara lebih optimal dalam mendorong demokratisasi dan pembangunan desa.
Perbedaan BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya
BPD memiliki perbedaan mendasar dengan lembaga kemasyarakatan desa lainnya seperti RT/RW, PKK, Karang Taruna, dan sebagainya. Beberapa perbedaan tersebut antara lain:
- BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang dipilih secara demokratis, sementara lembaga kemasyarakatan desa lainnya dibentuk atas prakarsa masyarakat
- BPD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, sementara lembaga kemasyarakatan desa lainnya lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat
- Anggota BPD mendapatkan tunjangan dari APBDesa, sementara pengurus lembaga kemasyarakatan desa lainnya bersifat sukarela
- BPD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakati Peraturan Desa, sementara lembaga kemasyarakatan desa lainnya tidak memiliki kewenangan tersebut
Meski berbeda, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya harus bersinergi dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Advertisement
Peran BPD dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat
Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Beberapa upaya yang dapat dilakukan BPD untuk meningkatkan partisipasi masyarakat antara lain:
- Menyelenggarakan musyawarah desa secara rutin dan terbuka
- Melakukan jaring aspirasi masyarakat secara berkala
- Membentuk forum-forum diskusi warga
- Melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan desa
- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa
- Memfasilitasi pembentukan kelompok-kelompok swadaya masyarakat
- Melakukan sosialisasi program pembangunan desa kepada masyarakat
Dengan mendorong partisipasi masyarakat, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Peran BPD dalam Penyelesaian Konflik di Desa
BPD juga memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik yang terjadi di desa. Beberapa peran BPD dalam penyelesaian konflik antara lain:
- Menjadi mediator dalam penyelesaian perselisihan antar warga
- Memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang berkonflik
- Memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyelesaian perselisihan
- Menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas dan mencari solusi atas konflik yang terjadi
- Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan jika diperlukan
- Mengawasi pelaksanaan kesepakatan penyelesaian konflik
Dengan peran tersebut, BPD diharapkan dapat menjaga kerukunan dan keharmonisan masyarakat desa.
Advertisement
Kesimpulan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting dalam struktur pemerintahan desa. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyalur aspirasi masyarakat. Keberadaan BPD menjadi penyeimbang kekuasaan kepala desa dan menjamin berjalannya prinsip check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, BPD perlu terus diperkuat kapasitasnya, baik dari sisi SDM maupun kelembagaan. Dukungan dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat juga sangat diperlukan agar BPD dapat bekerja secara efektif dalam mendorong demokratisasi dan pembangunan desa.
Dengan pemahaman yang baik tentang BPD, diharapkan masyarakat desa dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan anggota BPD dan mengawal kinerja BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pada akhirnya, BPD yang kuat akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)