SBY: Dialog Solusi Terbaik Cegah Konflik Laut China Selatan

Menurut SBY, Indonesia menerapkan hal tersebut dalam menyelesaikan konflik di Aceh.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jun 2015, 22:06 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2015, 22:06 WIB
SBY
SBY (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Beijing - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengingatkan mekanisme dialog merupakan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan di Laut China Selatan.

"Perlu dipahami bahwa dialog adalah langkah terbaik untuk mencegah konflik. Meski kita melihat ada peningkatan eskalasi di Laut Tiongkok Selatan, dalam beberapa bulan silam, namun konflik kekerasan di wilayah itu menurun dalam beberapa tahun, karena komitmen dialog dari seluruh pihak," ucap SBY saat menjadi pembicara dalam Forum keempat Perdamaian Dunia (World Peace Forum/WPF) 2015 di Beijing, China, Sabtu (27/6/2015).

Dialog, imbuh SBY, sangat efektif dan menjadi solusi terbaik. "Indonesia menerapkan hal tersebut dalam menyelesaikan konflik di Aceh, dalam gerakan separatis GAM (Gerakan Aceh Merdeka) selama 30 tahun," ungkap SBY.

Selama konflik berlangsung, upaya damai terus dilakukan. "Hingga pada 2005 digelar dialog, para pemberontak dilucuti, separatisme berakhir dan Indonesia tetap bersatu," tutur Presiden ke-6 RI tersebut.

Situasi di Laut Tiongkok Selatan yang menjadi salah satu potensi konflik di Asia Pasifik, tetap memiliki peluang bagi terbangunnya kerja sama potensial antara negara-negara di sekitar Laut Tiongkok Selatan.

Secara umum ada beberapa pendekatan yang dapat menjadi pilar dalam membangun kerja sama yang dapat menghubungkan tantangan dan peluang, yaitu kerja sama ekonomi, kerja sama militer, kerja sama antarmasyarakat di antara bangsa-bangsa di Asia Pasifik.

Situasi di Laut China Selatan, menghangat kembali ketika China melakukan pembangunan karang beting di Kepulauan Spratly, membuat beberapa negara melontarkan kecaman. Tidak saja negara-negara yang memiliki klaim tumpang tindih seperti Filipina dan Vietnam, tetapi juga Amerika Serikat.

Adapun konvensi Hukum Laut Internasional, United Nation Convention Law of the Sea 1982, tidak mengakui pulau buatan sebagai pulau yang memiliki wilayah, laut zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen. (Ant/Ans/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya