Liputan6.com, Kuala Lumpur - Interpol resmi mengeluarkan nota merah kepada empat warga Korea Utara yang diduga terlibat pembunuhan kakak Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Dengan dikeluarkannya nota merah ini, maka Interpol secara resmi melancarkan pencarian terhadap keempat orang tersebut. Mereka pun mengeluarkan surat penangkapan.
Jika keempat orang tempat persembunyiannya diketahui, maka Interpol berhak meminta ekstradisi atau perintah hukum serupa kepada pemerintah setempat.
Advertisement
Kim Jong-nam tewas dibunuh pada 13 November 2017 Â di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Baca Juga
Dari keterangan Kepolisian Negeri Jiran, Jong-nam tewas akibat racun super VX nerve agent diusapkan ke wajahnya oleh dua orang pelaku perempuan. Salah satu eksekutor adalah seorang WNI bernama Siti Aisyah.
Empat orang warga Korut yang terkait pembunuhan Jong-nam, diperkirakan sudah kabur dari Malaysia sejak hari kejadian.
Kim Jong-nam selama ini hidup di pengasingan di Makau. Ia tinggal di sana selama beberapa tahun bersama istri keduanya dan sang anak.
Saat berada di pengasingan Jong-nam merupakan pengeritik vokal rezim Korut yang dipimpin oleh Kim Jong-un.
Akibat insiden kematian Kim Jong-nam, Â hubungan diplomatik Korut dan Malaysia memburuk. Malaysia menolak memberikan jasad anak pertama Kim Jong-il tanpa ada investigasi dan otopsi.
Mereka pun mengusir Dubes Korut di Kuala Lumpur akibat pidato-pidatonya yang kerap membuat panas telinga pejabat Pemerintah Malaysia.
Korut pun membalas. Mereka melarang 9 warga Malaysia yang merupakan diplomat dan keluarganya untuk meninggalkan negara tersebut.