Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua jurnalis kantor berita Reuters karena kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi pemerintah negara itu.
VIDEO: Komentar Wartawan Reuters Setelah Divonis Penjara di Myanmar
Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua jurnalis kantor berita Reuters karena kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi pemerintah negara itu.
Diperbarui 04 Sep 2018, 08:30 WIBDiterbitkan 04 Sep 2018, 08:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja
Menu Sahur Praktis yang Dibuat dengan Rice Cooker, Nasi Liwet Teri hingga Bubur Manado
Kementerian ESDM Terbitkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk 7 Industri
Lebih dari 246 Ribu Penumpang Kereta Api Mudik di Awal Ramadan
U-Winfly Luncurkan Dua Motor Listrik Baru, Intip Spesifikasinya
Analis Standard Chartered Ramal Bitcoin Tembus Rp 3,3 Miliar pada 2025
Turunkan Kolesterol Jahat hingga Gula Darah, Ini 5 Manfaat Puasa bagi Kesehatan
Kombinasi Menu Sahur yang Tidak Membosankan, Praktis, Lezat & Sehat Selama Ramadhan
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 1-4 Maret: Persebaya Surabaya vs Persib Bandung
Awal Mula Musik Dangdut Masuk Indonesia
Microsoft Matikan Skype Setelah 20 Tahun, Apa Penyebabnya?
350 Caption Ramadhan Lucu untuk Menghibur di Bulan Puasa