KBRI: WNI Korban Kekerasan Seksual Politikus Malaysia Trauma

Tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang politikus di Malaysia, mengalami trauma psikis.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 12 Jul 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 11:30 WIB
Gedung Pancasila dan Ilustrasi Bendera Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Gedung Pancasila dan Ilustrasi Bendera Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang politikus di Perak, Malaysia, mengalami trauma psikis.

Hal itu disampaikan oleh KBRI Kuala Lumpur, yang telah melakukan upaya pendampingan dan perlindungan kepada WNI yang bersangkutan sejak Kamis 11 Juli 2019.

Korban (23) melaporkan kasus itu sejak 8 Juli 2019. Laporan diterima oleh Departemen Kejahatan Seksual, Anak dan Perempuan Bukit Aman ACP Malaysia.

Polis Diraja Malaysia (PDRM) Perak membenarkan kasus itu dan segera menggelar penyelidikan, berlandaskan pada Pasal 376 KUHP Malaysia tentang pemerkosaan.

Sebagai bagian penyelidikan, PDRM Perak telah melakukan visum kepada korban dan mencatat kesaksiannya.

Kemudian, seorang tersangka bernama Paul Yong, yang merupakan anggota dewan eksekutif Perak (Perak State Executive Council), ditahan pada 9 Juli untuk kepentingan penyelidikan.

Paul Yong merupakan majikan korban, yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di kediamannya di Meru, Perak.

Pada 10 Juli, KBRI Kuala Lumpur mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran demi menemui korban.

Pada 11 Juli, Pejabat Konsuler bersama Atase Polri telah bertemu dengan Kepala Polis Wilayah Perak di Ipoh, berjarak sekitar 200 km dari Kuala Lumpur.

"Tim sekaligus bertemu langsung dengan korban WNI. Saat dikunjungi, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, meskipun secara psikis mengalami trauma," jelas Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/7/2019).

"KBRI akan terus memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku, sekaligus memberikan ketenangan kepada korban."

Agung mengatakan bahwa pihak kedutaan tengah mengupayakan agar korban dapat tinggal di shelter KBRI Kuala Lumpur selama proses hukum berlangsung.

Terkait proses hukum selanjutnya, Agung mengatakan bahwa "KBRI mendukung pihak Polis Diraja Malaysia dalam penanganan kasus tersebut."

Tersangka Dibebaskan dengan Jaminan, Klaim Tak Bersalah

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Paul Yong, yang merupakan anggota partai Democratic Action Party Malaysia (DAP) mewakili konstituen Tronoh, mengklaim tidak bersalah dan membantah segala tuduhan dalam sebuah pernyataan tertulis.

Ia telah dibebaskan dengan jaminan sejak 10 Juli dan kembali bekerja di Gedung Sekretariat Negara Bagian Perak, Malaymail melaporkan.

Yong mengatakan bahwa ia akan terus bekerja hingga pihak partai berkata lain.

Namun, pelantikan Yong sebagai anggota dewan eksekutif Perak --yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli-- telah ditunda.

Ketika kasus ini tengah diproses, muncul pula kabar yang menyebut bahwa Yong diduga turut melecehkan sekretaris pribadinya.

Politikus itu menolak berkomentar ketika ditanya oleh wartawan di Malaysia hari ini, Malaymail melaporkan.

"Saya serahkan kepada kepolisian," tambahnya.

Tanggapan DAP

Bendera Malaysia (AFP PHOTO)
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)

Sementara itu, partai pengusung tersangka mengatakan, pihaknya akan memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan penuh.

"Ini adalah kasus yang sangat serius dan partai memandang masalah tersebut sangat serius," ujar Ketua DAP Perak Nga Kor Ming, demikian dikutip dari Malaymail.

"Karena laporan polisi telah diajukan kemarin, partai berpandangan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya."

Nga Kor Ming juga mengatakan bahwa tindakan yang tepat akan diambil oleh pihak partai setelah hasil penyelidikan pihak berwenang telah selesai.

Kembali Nga menjelaskan bahwa pihaknya dan Anggota Majelis Negara akan menyerahkan kasus ini secara penuh kepada pihak berwenang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya