Liputan6.com, Washington D.C - Perwakilan dari DPR Amerika Serikat mengajukan rancangan undang-undang yang disebut-sebut sebagai "penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan" atas masyarakat muslim Uighur di China.
Dikutip dari BBC, Rabu (4/12/2019), RUU yang menargetkan sanksi terhadap anggota pemerintahan China, lebih spesifik lagi sekretaris Partai Komunis di wilayah otonom Xinjiang, Chen Quanguo.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Luar Negeri China tetap bersikeras mengatakan bahwa apa yang terjadi di Xinjiang adalah masalah dalam negeri.
Pengajuan RUU terjadi sehari setelah Presiden Donald Trump menandatangani UU yang mendukung demonstran pro-demokrasi di Hong Kong, yang mengarah pada kecaman terhadap pihak China.
RUU tersebut disetujui oleh 407 anggota DPR AS pada Selasa, 3 Desember 2019.
Tujuan utama dari RUU tersebut adalah fokus kepada pelanggaran mengerikan terhadap hak asasi manusia secara universal, termasuk interniran massal pada lebih dari satu juta masyarakat Uighur.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
China Minta AS Berhenti Ikut Campur
RUU tersebut juga diperkirakan akan meningkatkan tensi antara China dan AS yang terus berlanjut sejak adanya perang dagang.
Kelompok pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan bahwa ada lebih dari 10 ribu umat Muslim yang ditahan di di kamp penjara dengan pengamanan ketat di Xinjiang.
Namun, pemerintah China tetap konsisten bahwa kamp yang berada di Xinjiang memberikan pendidikan dan pelatihan secara sukarela.
Awal pekan ini, China telah menunda kunjungan kapal AL Amerika dan pesawat ke Hong Kong stelah AS mengesahkan undang-undang HAM dan Demokrasi.
Menanggapi rangkaian hal tersebut, Menlu China meminta AS untuk berhenti ikut campur dalam masalah internal China.
Advertisement