19 Pria India Dipenjara Atas Kasus Pemerkosaan Gadis-Gadis di Rumah Penampungan

19 orang dijatuhi hukuman atas perlakuan pemerkosaan terhadap perempuan penghuni rumah penampungan.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 20 Jan 2020, 18:44 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2020, 18:44 WIB
Pemerkosaan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Liputan6.com, New Delhi - Pengadilan India telah menghukum penjara 19 orang karena melakukan pelecehan seksual dan fisik terhadap gadis-gadis rentan di rumah perlindungan dan penampungan, di negara bagian Bihar.

Brajesh Thakur, yang memiliki rumah penampungan di Muzaffarpur, adalah salah satu dari mereka yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Kasus mengerikan ini terungkap pada 2018.

Tempat yang menampung lebih dari 40 anak perempuan dan beberapa dari mereka dilaporkan mengalami kekerasan seksual dan fisik.

Dilansir dari BBC, Senin (20/1/2020), polisi telah menuntut 20 orang dalam kasus ini, namun kemudian satu orang dibebaskan.

Dalam putusannya pada hari Senin, pengadilan mengatakan 19 orang yang dinyatakan bersalah akan dihukum pada 28 Januari.

Thakur, tersangka utama dalam kasus ini, didakwa melakukan pemerkosaan. Polisi juga membawa tuduhan konspirasi kriminal dan pengabaian tugas terhadap terdakwa.

Insiden ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2018, setelah Institut Ilmu Sosial Tata (TISS) menyerahkan laporan kepada pemerintah Bihar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kondisi Penampungan Sangat Buruk

Keluarga Serahkan Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Deli Serdang ke Polisi
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Delapan peneliti dari institusi yang berbasis di Mumbai telah menghabiskan enam bulan di 38 distrik, mengunjungi 110 rumah penampungan, mayoritas (71 rumah) di antaranya menampung anak-anak.

Laporan rahasia itu, mengatakan kondisi di rumah Muzaffarpur "menyedihkan" dan sedang dijalankan dengan "cara yang sangat dipertanyakan".

Rincian mengerikan dari kasus ini memicu kemarahan dan protes nasional terhadap skandal pada saat itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya