Saudi: 2.050 Orang Ditahan Usai Berusaha Masuk Lokasi Haji Secara Ilegal

Sekitar 2.050 orang dilaporkan telah ditahan di kota suci Makkah, Arab Saudi, karena berusaha menyelinap ke situs suci haji secara ilegal.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 02 Agu 2020, 14:53 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2020, 14:12 WIB
ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi COVID-19, pemerintah Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (Saudi Media Ministry via AP)

Liputan6.com, Riyadh - Sekitar 2.050 orang telah ditahan di kota suci Makkah, Arab Saudi, karena berusaha menyelinap ke situs suci haji secara ilegal, menurut laporan media setempat yang mengutip pernyataan juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji.

Juru bicara itu juga menambahkan bahwa tindakan hukum telah diambil terhadap mereka yang melakukan ibadah haji dengan melanggar protokol pencegahan penyebaran Virus Corona. 

Petugas keamanan telah melakukan pengetatan barisan keamanan di dalam dan sekitar situs suci agar peraturan dapat ditegakkan dan pelanggar dapat ditangkap, menurut juru bicara itu.

Sejak 19 Juli, Arab Saudi mulai memberikan larangan bagi orang yang tidak memegang izin untuk memasuki tempat-tempat suci sejak 19 Juli. Tempat-tempat suci itu di antaranya adalah Muzdalifah, Arafat, dan Mina.

Pembatasan itu diberlakukan untuk memastikan agar ibadah haji dapat dilakukan oleh para jemaah dengan aman di tengah kekhawatiran risiko Corona COVID-19, demikian seperti dikutip dari Gulf News, Minggu (2/8/2020).

Saksikan Video Berikut Ini:

Hukuman Denda Bagi Para Pelanggar

ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Jemaah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di tengah pandemi COVID-19 di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Tawaf dilakukan dengan menjaga jarak mengikuti garis-garis yang telah ditentukan. (Saudi Media Ministry via AP)

Mereka yang melanggar protokol pencegahan itu dapat menerima hukuman denda hingga sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta.

SPA juga mengutip juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji tersebut, dimana ia mendesak warga Arab Saudi dan warga asing agar mematuhi instruksi terkait haji.

"Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat di tempat-tempat suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap pelanggar," kata juru bicara itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya