Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah staf KBRI Pyongyang, termasuk Dubes RI diketahui sudah meninggalkan Korea Utara akibat situasi COVID-19.
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun memberikan konfirmasinya terkait hal ini.
Advertisement
Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah menyampaikan bahwa sejak akhir tahun 2020, pemerintah Korea Utara telah mempersilahkan perwakilan asing di Pyongyang untuk sementara waktu memindahkan atau memulangkan staf diplomatik asing atau organisasi internasional di negara tersebut.
"Himbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Korea Utara sejak awal pandemik hingga batas waktu yang belum ditentukan," menurut pernyataan resmi Kemlu kepada Liputan6.com, Sabtu (24/7/2021).
Faizasyah menambahkan bahwa selain Indonesia, hampir semua kedutaan besar asing di Pyongyang telah melakukan penyesuaian dalam misi diplomatik mereka masing-masing.
Hubungan Baik Indonesia-Korut
Pihak Kemlu juga menegaskan bahwa di tengah situasi saat ini, hubungan diplomatik Indonesia dan Korea Utara tetap baik.
"Keputusan Indonesia untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan misi diplomatik untuk Korea Utara telah dibahas secara detail dengan pemerintah Korea Utara. Langkah penyesuaian ini juga dilakukan dengan fasilitasi penuh otoritas Korea Utara," jelas Faizasyah.
Untuk saat ini, pelaksanaan misi diplomatik masih terus dilakukan dari Jakarta hingga waktu yang masih belum bisa ditentukan.
Advertisement