Akibat Situasi COVID-19, Dubes RI dan KBRI Pyongyang Hengkang dari Korea Utara

Sedikitnya 15 staf Kedutaan Besar RI di Pyongyang, termasuk duta besar, meninggalkan Korea Utara melalui China.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2021, 13:02 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2021, 13:02 WIB
Bendera Korea Utara (AFP PHOTO)
Bendera Korea Utara (AFP PHOTO)

Liputan6.com, Jakarta - Sedikitnya 15 staf KBRI Pyongyang, termasuk duta besar, meninggalkan Korea Utara melalui China.

Mereka tiba di Dandong, Provinsi Liaoning, China, yang terpisahkan oleh sungai dengan wilayah Korut, Jumat.

Selanjutnya mereka akan menjalani karantina selama 14 hari di China sebelum bertolak menuju Indonesia.

Staf kedutaan Indonesia di Korut dan satu-satunya staf kedutaan Bulgaria termasuk dalam rombongan diplomat dan ekspatriat yang meninggalkan Korut melalui China dengan menggunakan jalur darat pada Jumat siang itu sehingga makin sedikit orang asing yang masih bertahan di Pyongyang, Ibu Kota Korut, tulis NK News.

Seperti diberitakan Antara sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI memutuskan untuk memulangkan sementara duta besar dan diplomat dari Korut sebagai respons penguncian wilayah yang diberlakukan negara itu berkaitan dengan pandemi COVID-19.

Menurut juru bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (22/7), sejak akhir 2020 pemerintah Korut telah mempersilakan perwakilan asing untuk sementara waktu memindahkan atau memulangkan staf diplomatik asing atau organisasi internasional dari negara tersebut.

"Imbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya sebagaimana diwartakan Antara, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Kemlu Korut pada Desember 2020 pernah menyatakan bahwa negaranya kemungkinan tidak akan melonggarkan pembatasan hingga pandemi COVID-19 berakhir. Beberapa pihak meyakini lockdown tersebut akan berlangsung hingga 2022 atau 2023.

Penjelasan Kemlu RI

Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI (kredit: Kemlu.go.id)
Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI (kredit: Kemlu.go.id)

Kementerian Luar Negeri memutuskan untuk memulangkan sementara duta besar serta diplomat Indonesia dari Korea Utara guna merespons penguncian wilayah yang diberlakukan negara itu berkaitan dengan pandemi COVID-19.

Menurut Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah, sejak akhir 2020 pemerintah Korea Utara telah mempersilakan perwakilan asing di Pyongyang untuk sementara waktu memindahkan atau memulangkan staf diplomatik asing/organisasi internasional di negara tersebut.

“Imbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Faizasyah kepada Antara, Kamis, mengonfirmasi tentang pemulangan para diplomat Indonesia dari Pyongyang.

Tidak hanya Indonesia, hampir semua kedutaan asing di Pyongyang juga telah melakukan langkah penyesuaian terkait dengan pelaksanaan misi diplomatik mereka di Korea Utara.

Lebih lanjut Faizasyah menegaskan bahwa pemulangan para diplomat Indonesia tidak berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara, yang dipastikan terjalin dengan baik hingga saat ini.

“Keputusan Indonesia untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan misi diplomatik untuk Korea Utara telah dibahas secara detail dengan pemerintah Korea Utara. Langkah penyesuaian ini juga dilakukan dengan fasilitas penuh otoritas Korea Utara,” kata dia.

“Pelaksanaan misi diplomatik dilakukan dari Jakarta, sampai situasi memungkinkan bagi misi diplomatik kembali ke Pyongyang,” tutur Faizasyah, menambahkan.

Sejak pandemi virus corona mewabah di dunia pada Februari 2020, Korea Utara belum melaporkan adanya kasus COVID-19 kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga tidak diketahui benar situasi atau penanganan pandemi di negara itu.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyatakan bahwa kegagalan untuk menerapkan langkah-langkah untuk mengatasi virus corona telah menyebabkan "krisis besar" dan dia menghukum pejabat partai yang berkuasa karena mempertaruhkan keselamatan negara dan rakyat, menurut laporan kantor berita negara KCNA awal Juli lalu.

Meskipun Korea Utara belum secara resmi mengonfirmasi kasus COVID-19—posisi yang dipertanyakan oleh pejabat Korea Selatan dan Amerika Serikat—tetapi negara tertutup itu telah memberlakukan tindakan anti virus yang ketat, termasuk penutupan perbatasan dan pembatasan perjalanan domestik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya