Liputan6.com, Houston - Mahkamah Agung AS telah menolak untuk memblokir undang-undang baru di Texas yang melarang aborsi bagi sebagian besar wanita.
UU tersebut melarang aborsi setelah terdeteksinya detak jantung janin. Kelompok hak asasi kemudian meminta perintah untuk mencegah penegakannya.
Advertisement
Melansir VOA Indonesia, Kamis (2/9/2021), Presiden Joe Biden mengecam UU Texas yang melarang sebagian besar aborsi di negara bagian itu, beberapa jam setelah Mahkamah Agung menolak menindaklanjuti permintaan darurat dari kelompok pembela hak aborsi agar memblokir langkah tersebut.
Dalam pernyataannya, Biden yang sebagaimana mayoritas Demokrat lainnya adalah pendukung hak aborsi, mengatakan UU di Texas itu “secara terang-terangan melanggar hak konstitusi yang sudah dilembagakan” berdasar keputusan bersejarah Roe v. Wade dari 1973.
Biden menegaskan perempuan memiliki hak konstitusional untuk mengakhiri kehamilan dalam enam bulan pertama setelah fetus tidak tidak bisa bertahan di luar rahim.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Biden Bela Hak Aborsi
UU anti-aborsi Texas ini juga lain dari biasanya karena memberi warga kekuasaan untuk menegakkannya dan mengizinkan mereka untuk menuntut penyelenggara aborsi dan siapa saja yang membantu aborsi itu.
“UU Texas itu akan menghambat akses perempuan ke layanan kesehatan yang mereka perlukan, khususnya di kalangan masyarakat kulit berwarna dan orang berpendapatan rendah," kata Biden.
“Juga konyolnya, UU ini mengizinkan orang awam untuk menuntut siapa saja yang mereka duga membantu orang lain melakukan aborsi, termasuk anggota keluarga, pekerja layanan kesehatan, staf di klinik layanan kesehatan, atau orang asing yang tidak punya hubungan dengan orang itu,” kata pemimpin AS itu.
Biden menegaskan, pemerintahnya sangat berkomitmen untuk membela hak-hak aborsi.
Advertisement