AS Bakal Punya UU Larang Impor Barang Hasil Kerja Paksa Warga Uighur

Pada Kamis 23 Desember 2021 AS mengesahkan rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang yang melarang impor barang-barang yang diproduksi oleh tenaga kerja perbudakan Uighur.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2021, 11:14 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 11:00 WIB
Bendera Amerika Serikat (AP PHOTO)
Bendera Amerika Serikat (AP PHOTO)

Liputan6.com, New York - Amerika Serikat bakal punya dasar untuk melarang impor barang-barang yang diproduksi oleh tenaga kerja perbudakan Uighur.

Mengutip VOA Indonesia, Jumat (24/12/2021), Gedung Putih mengatakan Presiden Joe Biden pada Kamis 23 Desember telah menandatangani sebuah rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang yang melarang impor barang-barang yang diproduksi oleh tenaga kerja perbudakan Uighur.

UU Pencegahan Kerja Paksa Uighur, yang disetujui Kongres akhir minggu lalu setelah perundingan selama satu tahun, melarang semua impor dari wilayah Xinjiang-China ke Amerika Serikat, kecuali perusahaan dapat menunjukkan "bukti yang jelas dan meyakinkan" bahwa rantai pasokan mereka tidak menggunakan tenaga kerja etnis Muslim-Uighur yang diperbudak di kamp-kamp China.

China menggambarkan kamp-kamp itu sebagai fasilitas "pendidikan kembali" guna memberantas terorisme.

Dorongan baru untuk mendesak pertanggungjawaban China terhadap pelanggaran hak asasi manusia itu muncul menjelang Olimpiade Musim Dingin di Beijing, Februari 2022 mendatang.

Awal tahun ini Amerika menyebut tindakan China terhadap kelompok minoritas Muslim-Uighur sebagai genosida, dan pekan lalu mengumumkan boikot diplomatik terhadap Olimpiade Musim Dingin di Beijing.

Awal bulan ini sebuah pengadilan independen mendapati bahwa kepemimpinan senior China “bertanggung jawab penuh” atas tindakan genosida terhadap Uighur.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dikecam China

Ilustrasi Bendera China (AFP/STR)
Ilustrasi Bendera China (AFP/STR)

Mengetahui hal tersebut, China mengecam keras RUU itu dan menggambarkan Amerika sebagai munafik karena tidak mengurusi kerja paksa yang terjadi di wilayahnya sendiri.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian dalam konferensi pers pekan lalu mengatakan, "China dengan tegas menentang campur tangan Kongres Amerika terhadap urusan internal China dengan dalih masalah terkait Xinjiang. Dengan mengarang kebohongan dan membuat masalah pada isu-isu seperti itu, sejumlah politisi Amerika berupaya menekan China dan menahan kemajuan China lewat manipulasi politik dan intimidasi ekonomi atas nama HAM."

Kelompok-kelompok HAM telah memuji undang-undang tersebut dan mengatakan hal itu menandai titik awal yang penting bagi negara-negara di dunia untuk menjawab perlakuan China terhadap Uighur. “Ini adalah sinyal ke seluruh dunia bahwa Amerika benar-benar akan mengambil tindakan atas hal itu,” ujar Peter Irwin, pejabat senior program advokasi dan komunikasi di Uyghur Human Rights Project pada VOA.

Ditambahkannya, “Hal ini juga dapat menjadi pola bagi pemerintah lain untuk mengambil tindakan serupa, dan mengatakan kami akan meloloskan undang-undang kerja paksa kami sendiri, misalnya ketika Amerika berhenti mengijinkan masuknya barang-barang hasil kerja paksa, lalu pemimpin China mengalihkan ekspor mereka ke Eropa atau Kanada. Jadi UU baru ini menjadi kerangka bagi pemerintah lain untuk mengambil dan meloloskan RUU semacam ini, yang akan membantu Amerika. Ini serupa dengan boikot diplomatik. Amerika adalah yang pertama, dan akan diikuti negara-negara lain.”

Infografis Klaim China Vs Indonesia Terkait Laut China Selatan.

Infografis Klaim China Vs Indonesia Terkait Laut China Selatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim China Vs Indonesia Terkait Laut China Selatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya