Kasus Penyanderaan WNI Terus Ada, Kemlu Imbau Agar ABK Lapor Diri

Kemlu mengimbau agar ABK yang bekerja di kapal asing melakukan lapor diri.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 13 Jan 2022, 15:03 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 15:03 WIB
Teuku Faizasyah (kiri), Dirjen IDP Kemlu dan Joedha Nugraha (kanan) Dirjen PWNI dan BHI dalam press briefing, Kamis (13/1/2022).
Teuku Faizasyah (kiri), Dirjen IDP Kemlu dan Joedha Nugraha (kanan) Dirjen PWNI dan BHI dalam press briefing, Kamis (13/1/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, kasus penyanderaan ABK WNI kembali terjadi. Seorang ABK WNI dengan inisial SHP menjadi korban penyanderaan oleh kelompok Houthi di Yaman. 

Joedha Nugraha, selaku Dirjen PWNI dan BHI pun mengakui bahwa isu ini adalah isu yang sangat pelik. Maka dari itu, kasus semacam ini terus muncul setiap tahunnya, bahkan di awal tahun 2022 kasus ini kembali terjadi. 

Ia pun mengimbau agar setiap ABK melaporkan diri melalui portal pelindungan WNI. 

"Masalah lain adalah banyaknya ABK yang tidak mengikuti prosedur, maka sangat kami imbau untuk bisa melakukannya sesuai prosedur," tambahnya. dalam pers briefing di Kemlu RI, Kamis (13/1/2022).

Joedha juga menambahkan bahwa ABK bisa menghindari wilayah rawan seperti perairan Saba. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Koordinasi dengan KBRI

20160329-Ilustrasi-Pembajak-Kapal-AFP
Ilustrasi Pembajak Kapal (HO / EU NAVFOR / AFP)

Joedha juga menambahkan bahwa kasus penyanderaan yang dialami SHP saat ini tengah dalam proses koordinasi dengan KBRI. 

KBRI Muscat di Oman juga mendesak pemilik kapal untuk membantu proses pembebasan kapal berbendera UEA tersebut. 


Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker:

Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya