Prajurit Perempuan AS Hajar Sopir Bus Yang Akan Memperkosanya

Dengan sekali hentakan tangan, perempuan tangguh itu menjatuhkan pisau dari tangan penyerangnya, lalu mematahkannya jadi dua.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Apr 2013, 02:51 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2013, 02:51 WIB
prajurit-perempuan130425d.jpg
Tak ada salahnya perempuan membekali diri dengan kemampuan bela diri. Sebab, ancaman kejahatan, termasuk kekerasan seksual, bisa jadi mengintai.

Seperti yang dialami seorang prajurit Angkatan Laut Amerika Serikat saat berada di Dubai untuk berlibur sehari dari lokasi tugasnya.

Kala itu, perempuan 28 tahun itu hendak kembali ke pangkalannya di Port Khalid, usai berbelanja di Mall of the Emirates dan sebuah supermarket. Saat menunggu taksi, tiba-tiba sebuah bus kota berhenti di sebelahnya. Ia pun naik.

Saat berada di dalam bus, ia curiga dengan rute yang diambil sopir. "Aku memergoki dia tidak melewati jalan utama. Saat aku bertanya padanya, ia hanya bilang jangan khawatir," kata dia seperti dimuat Daily Mail (23/4/2013).

Sopir itu terus menjalankan busnya selama 10 menit, sebelum berhenti di area di mana bus-bus lain terparkir. Berusaha mencium korban.

Saat prajurit perempuan itu menolak, pria bejat itu langsung mengambil pisau, menghunuskan benda tajam itu ke arahnya, dan mengancam akan memperkosa korban. Untung aksinya bisa digagalkan.

Jaksa mengatakan dengan sekali hentakan tangan, perempuan tangguh itu menjatuhkan pisau dari tangan penyerangnya, lalu mematahkannya jadi dua. Ia juga menggigit tangan pria bejat itu, membantingnya ke lantai bus, dan melakukan kuncian di antara pahanya.

Setelah penyerangan yang terjadi 19 Januari 2013 lalu, namun baru terungkap belakangan ini, prajurit AS itu langsung meninggalkan bus dan melaporkan kejadian itu pada komandannya di Port Khalid.

Sopir bus, berinisial KS, asal Pakistan ditahan hari berikutnya di rumahnya. Ia mengaku sedang mabuk saat melakukan perbuatan biadabnya itu.

KS mengaku baru berusia 21 tahun, namun pengadilan tak percaya begitu saja. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan umurnya, karena terdakwa tak punya bukti akta lahir.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis yakni percobaan pemerkosaan, mengeluarkan ancaman pembunuhan, menyerang, dan mengkonsumsi alkohol secara ilegal.

Bukti rambut perempuan dan darah ditemukan di busnya. Persidangan kasus ini ditunda sampai 1 Mei 2013. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya