Liputan6.com, New Delhi: Rokok-rokok itu dikemas membentuk sebuah keranda mayat berbalut kain putih. Mirip upacara kremasi. Sejumlah orang yang juga berpakaian putih menggotongnya ke sebuah ruangan diikuti puluhan orang lainnya. Dan, cesss, keranda rokok itu dibakar. Upacara kremasi rokok ini digelar sejumlah aktivis antirokok di New Delhi, India, Ahad (30/5), saat memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Upacara tersebut sekaligus menjadi bagian kampanye yang mengimbau masyarakat untuk tidak merokok.
India adalah satu di antara 25 negara yang menjadi konsumen rokok terbesar di dunia. Tahun silam, 800 ribu warganya meninggal dunia akibat penyakit yang disebabkan rokok. India juga memproduksi berbagai produk rokok, di antaranya Bidis, yaitu tembakau yang dikemas gulungan daun tendu serta cerutu.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan lebih dari 500 ribu orang meninggal akibat rokok setiap tahunnya. Angka itu diperkirakan bertambah menjadi sepuluh juta orang pada 2030. Angka kematian terbesar terjadi di negara-negara berkembang.
Sejak tahun silam, India melarang segala bentuk iklan rokok, sama halnya Srilanka, negara tetangga India. Larangan itu menyusul undang-undang antirokok yang baru yang disetujui Parlemen India. Dalam UU tersebut, media massa dilarang menampilkan iklan rokok. India juga melarang orang merokok di bus, restoran, dan kereta api. Bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar 200 rupee atau US$ 3,5. Meski begitu, denda itu sulit diberikan bagi para perokok kelas bawah yang selama ini menjadi konsumen rokok terbesar.(SID/Yoh)
India adalah satu di antara 25 negara yang menjadi konsumen rokok terbesar di dunia. Tahun silam, 800 ribu warganya meninggal dunia akibat penyakit yang disebabkan rokok. India juga memproduksi berbagai produk rokok, di antaranya Bidis, yaitu tembakau yang dikemas gulungan daun tendu serta cerutu.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan lebih dari 500 ribu orang meninggal akibat rokok setiap tahunnya. Angka itu diperkirakan bertambah menjadi sepuluh juta orang pada 2030. Angka kematian terbesar terjadi di negara-negara berkembang.
Sejak tahun silam, India melarang segala bentuk iklan rokok, sama halnya Srilanka, negara tetangga India. Larangan itu menyusul undang-undang antirokok yang baru yang disetujui Parlemen India. Dalam UU tersebut, media massa dilarang menampilkan iklan rokok. India juga melarang orang merokok di bus, restoran, dan kereta api. Bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar 200 rupee atau US$ 3,5. Meski begitu, denda itu sulit diberikan bagi para perokok kelas bawah yang selama ini menjadi konsumen rokok terbesar.(SID/Yoh)