PAN: Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta Tidak Bijak

Fraksi PAN mendesak Kementerian Agama untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2023.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Jan 2023, 11:06 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2023, 09:15 WIB
Biaya Haji 2023
Kementerian Agama (Kemendag) mengusulkan jika rata-rata biaya haji 2023 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sebesar Rp 69.193.733,60

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PAN mendesak Kementerian Agama untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2023. Pasalnya, PAN menilai usulan kenaikan biaya haji hampir 30 juta rupiah per jemaah itu akan memberatkan para jemaah.

Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

"Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan. Dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay pada wartawan, Senin (23/1/2023).

Saleh menyatakan, jemaah reguler berjumlah 203.320 orang sehngga kalau ada kenaikan Rp30 juta, maka uang jemaah yang akan dikumpulkan adalah sebesar Rp14,06 Triliun lebih.

"Ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar 5,9 Triliun. Total dana yang dipakai dari uang jemaah adalah 20 Triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar 1,27 Triliun dan Kemenkes sebesar 283 M," kata dia.

Berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, Saleh menegaskan usulan kenaikan BPIH 2023 dinilai sangat tidak bijak. Ada beberapa alasan yang dapat disampaikan.

Pertama, pandemi Covid-19 di Indonesia baru landai dan mereda. Masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka. Karena itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentulah itu sangat memberatkan.

 

Asumsi Masyarakat Dana Haji Digunakan untuk Insfrastruktur

Sebanyak 358 jemaah haji Indonesia kloter pertama yang diberangkatkan dari embarkasi solo (SOC 1) sudah tiba di Madinah, Sabtu 4 Juni 2022 telah mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA)
Sebanyak 358 jemaah haji Indonesia kloter pertama yang diberangkatkan dari embarkasi solo (SOC 1) sudah tiba di Madinah, Sabtu 4 Juni 2022 telah mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) sekitar pukul 09.58 waktu Arab Saudi (WAS). (Tim dokumentasi Kementerian Agama Republik Indonesia)

Kedua, Saleh menyebut saat ini sudah ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang mengelola keuangan haji. Kehadiran badan ini semestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah. Semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, tentu akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji.

"BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini,” kata dia.

Ketiga, kalau tetap dinaikkan, dikhawatirkan akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrasturuktur. Tentu asumsi ini kurang baik didengar. Sebab, pengelolaan keuangan haji semestinya sudah semakin terbuka dan profesional.

"Kalau di medsos, sudah banyak yang bicara begitu. Katanya, ongkos haji dipakai untuk infrastruktur. Semestinya, BPKH dan kemenag menjawab dan memberikan klarifikasi. Biar jelas dan semakin transparan," ucapnya.

Keempat, tentu tidak bijak jika kenaikan ongkos haji dilakukan di saat masa akhir pemerintahan Jokowi.

Apalagi diketahui bahwa selama periode pertama dan kedua ini, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat. Tentu mestinya tidak terkecuali dalam hal BPIH ini.

"Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani," pungkas dia.

Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp69 Juta per Jemaah

Biaya Haji
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M atau Biaya Haji 2023 sebesar Rp 69.193.733,60.

Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VIII DPR. Diketahui, dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Yaqut menyebut, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Yaqut dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya