Bila Ada Dokter Asing Praktik di Indonesia, Itu Pasti Ilegal

Untuk bisa melakukan praktek di Indonesia, dokter asing harus meminta persetujuan KKI.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 25 Okt 2014, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2014, 13:00 WIB
Dokter Asing 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Apakah Anda pernah menemui atau diperiksa oleh dokter warga negara asing yang melakukan praktik di wilayah Indonesia? Jika memang benar iya, artinya dokter asing tersebut lakukan tindak ilegal.

"Hingga kini, Konsil Kedokteran Indonesia belum pernah mengeluarkan izin praktik dokter asing di Indonesia," terang Staff Ahli Menteri Kesehatan RI Bid Medikolegal drg Tritarayati, SH, MH, Kes saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta pada Jumat (24/10/2014).

Untuk bisa melakukan praktik di Indonesia, sebenarnya sudah ada prosedurnya namun belum ada dokter asing yang mengajukan prosedur tersebut, ungkap dokter Tritarayati.

Prosedur yang dimaksud adalah dokter asing masuk harus dengan usulan dari klinik, institusi, rumah sakit yang disertai proposal sehingga jelas tujuan serta kasus apa yang dilakukan selama di Indonesia. Lalu, akan diselidiki lagi apakah ada verifikasi ijazah akademisnya benar atau palsu, memiliki STR, serta memiliki pengalaman minimal lima tahun, ujar dokter Tritarayati.

"Selama ini memang ada dokter-dokter asing di rumah sakit  sebatas melakukan transfer knowledge," ungkapnya.
Kehadiran dokter ini juga harus mendapat persetujuan KKI tentang kompetensi yang dimiliki dokter asing tersebut.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya