Ahli: Kartu BPJS Baru Aktif 7 Hari Usai Daftar Itu Melanggar Hak

Kartu BPJS yang baru aktif setelah 7 hari meski untuk tertib administrasi dianggap melanggar hak rakyat

oleh Fitri Syarifah diperbarui 30 Okt 2014, 16:40 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2014, 16:40 WIB
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Mengacu pada Peraturan Badan Penyelenggara (BPJS) Kesehatan nomor 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), saat ini jika ada peserta baru atau anggota keluarga yang mendaftar, maka kartu akan berlaku 7 hari setelah premi pertama dibayarkan.

Seperti disampaikan Direktur Komunikasi Hukum dan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro bahwa saat ini telah terbit peraturan terbaru BPJS Kesehatan yang mengatur mengenai tatacara pendaftaran peserta perorangan. Semua hal termasuk persyaratan kelengkapan administrasi ataupun kewajiban memiliki nomor rekening bisa diketahui dalam aturan ini.

"Persyaratan seperti NIK, KTP dan sebagainya harus lengkap, termasuk nomor rekening untuk memudahkan administrasi. Selain itu, ada
peraturan baru dimana kartu BPJS baru berlaku 7 hari setelah pembayaran premi pertama," katanya pada wartawan saat temu media di
Media Center, Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Purnawarman juga mengatakan, bila pendaftaran dilakukan sekeluarga maka dalam jangka waktu 7 hari, keluarga tersebut belum bisa
mendapatkan pelayanan kesehatan. "Pemberlakuan 7 hari ini dilakukan agar administrasi menjadi lebih tertib," ujarnya.

Melanggar hak rakyat

Namun di sisi lain, Pengamat kebijakan jaminan kesehatan masyarakat Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Hasbullah Thabrany menilai Peraturan BPJS nomor 4/2014 ini melanggar hak rakyat.

"Konsep dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah pemenuhan hak rakyat, bukan penjualan asuransi kepada rakyat. Maka, syarat-syarat yang ditetapkan BPJS menjadi tidak perlu. Dan yang paling membahayakan buat BPJS adalah pasal 10 ayat 2 yang menyatakan masa berlaku peserta 7 hari setelah pembayaran. Artinya, seseorang yang telah membayar iuran harus menunggu 7 hari sebelum bisa dijamin JKN," katanya.

Hasbullah melanjutkan, peraturan ini melanggar hak penduduk mengingat dalam hukum asuransi komersial, jaminan segera berlaku setelah seseorang membayar iuran. Sebagai contoh, seseorang calon penumpang membeli asuransi kecelakaan di bandara pada hari minggu. Sejam setelah membeli asuransi dan pembeli terbang, pesawat mengalami kecelakaan. Padahal uang yang dibayar belum masuk rekening atau kas perusahaan asuransi.

Dia melanjutkan, BPJS juga dapat digugat dan dituntut miliaran rupiah per orang. Semisal apabila dalam 7 hari setelah membayar iuran, ia mengalami kecelakaan atau serangan jantung yang memerlukan biaya besar atau perawatan intensif yang menghabiskan ratusan juta atau dia tidak bisa membayar uang muka kemudian RS tidak memberikan layanan dan ia mati, maka BPJS bisa dituntut ganti rugi.

"Logika berpikirnya, jika saja BPJS dan RS menjamin karena tahu pasien akan dijamin BPJS mendapatkan layanan kesehatan, ada peluang pasien tidak mati. Tapi karena pasien mati, maka keluarga pasien kehilangan peluang mendapatkan penghasilan orang tersebut, mungkin sampai 20-40 tahun kemudian. Artinya keluarga pasien mengalami kerugian peluang yang bisa jadi besarnya puluhan miliar per orang," tegasnya.

Mengacu pada hal tersebut, Hasbullah sendiri menyarankan peraturan BPJS tersebut (meski telah diundangkan) harus dicabut karena tidak sejalan dengan janji Presiden yang menjamin kesehatan warganya. "Sakit dapat terjadi setiap saat, tidak ada jadwalnya. Jadi, dalam masa tunggu 7 hari, sakit berat bisa datang."

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya