24 Sampai 30 April, RS dan Puskesmas Harus Layani Imunisasi

Dalam rangka pekan imunisasi dunia, seluruh Puskesmas dan rumah sakit harus layani imunisasi sejak 24 hingga 30 April 2015.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 20 Apr 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2015, 19:00 WIB
Ilustrasi Imunisasi
Ilustrasi Imunisasi (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan dalam menyambut pekan imunisasi dunia, seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit harus melayani siapa pun yang ingin imunisasi sejak 24 hingga 30 April 2015. Bahkan, Mohammad Subuh menegaskan kegiatan itu harus tetap berlangsung meski hari libur.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan melanjutkan, sebagai anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sudah sepatutnya Indonesia mendukung kegiatan imunisasi. Sebab, imunisasi adalah hak seorang anak yang wajib dipenuhi orangtua.

"Dengan terpaparnya banyak penyakit dan dibanding negara tetangga, sudah saatnya Indonesia melakukan imunisasi," kata Subuh di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Subuh menegaskan imunisasi sangat penting bagi tumbuh kembang dan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Apalagi, imunisasi berguna sebagai pencegahan kematian bayi dan anak.

Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi di Indonesia masih tinggi. Hasil SDKI 2012 menyebut, setiap harinya ditemukan kurang lebih 44 orang ibu dan 440 bayi meninggal dunia.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya