[Tanya BPJS Kesehatan] Apakah Melepaskan Pen Ditanggung BPJS?

Suami ingin melepas pen. Apakah biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 28 Okt 2015, 11:42 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 11:42 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan | via: geogleplus.com

Liputan6.com, Jakarta Salam, 

Saya Evi Maria dari Bandung. Saya sekeluarga mempunyai kartu bpjs. Saya tiap bulan rutin membayar iuran bpjs. Saya mau bertanya, 3 tahun lalu suami saya kecelakaan. Tulang tusuk patah dan harus memakai pen.

Biayanya sungguh mahal bagi ukuran ekonomi saya. Nah yang saya ingin tanyakan, suami saya ingin melepas pen ini karena sudah 3 tahun. Apakah bisa memakai bpjs? Karena jika tidak memakai bpjs biayanya sangat mahal. Terima kasih

evixxx@gmail.com


Jawab:

Bersama ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut,

Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan yang dilakukan dalam pelepasan pen tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya