Mensos: Kebiri Adalah Pemberatan Hukuman bagi Residivis Predator

Mensos mengatakan proses pengebirian bagi predator merupakan upaya pemberatan hukuman agar mereka tidak leluasa lagi melakukan kejahatan.

oleh Liputan6 Diperbarui 10 Feb 2016, 12:45 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2016, 12:45 WIB
20151228-Mensos-Serahkan-Bantuan-pada-Penyandang-Disabilitas-HEL
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa memberikan pesan jelang pemberian bantuan bagi penyandang disabiltas di Jakarta, Senin (28/12/2015). Mensos meresmikan sejumlah fasilitas penunjang bagi penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan proses pengebirian bagi residivis pemangsa anak (predator) merupakan upaya pemberatan hukuman agar mereka tidak lagi leluasa melakukan tindak kejahatannya.

“Pengebirian merupakan upaya pemberatan hukuman bagi residivis predator agar tidak leluasa melakukan tindak kejahatannya,” ujar Mensos melalui siaran pers, ditulis Rabu (10/2/2016).

Dalam praktiknya, kata Mensos, pengebirian tersebut terjadi di berbagai negara berbeda. Misalnya di Jerman dan Amerika menggunakan sejenis zat kimia. Sedangkan di Korea Selatan dan Inggris berbeda lagi. 


“Teknis dan proses pengebirian di berbagai negara telah lama dipraktikkan bagi residivis predator anak. Ada yang menggunakan zat kimia ataupun dengan dioleskan,” katanya.

“Hukuman bagi para predator anak tersebut merupakan kewenangan dari Kemenkumham dan Kejagung, sebagai upaya pemenjaraan agar tidak terulang kembali, ” katanya.

Tentu saja pemerintah terus melakukan upaya serius agar kasus-kasus tindak kejahatan terhadap anak yang kerap melahirkan penderitaan dan berbagai kesedihan bisa dicegah.

“Hukuman bagi para predator dengan pemenjaraan agar tidak terulang kembali kasus-kasus ini yang kerap melahirkan berbagai keprihatinan, ” katanya.

Tahun lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran bagi pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk membuat satuan tugas (satgas) peduli sosial dan lingkungan tingkat RT.

“Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bagi kepala daerah agar membuat satgas peduli sosial dan lingkungan, salah satunya peduli terhadap anak-anak di tingkat RT,” ia menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya