MUI: Kondisi Mendesak, Vaksin Tidak Halal Masih Diperbolehkan

Percaya bahwa vaksin merupakan barang yang belum halal, sejumlah orang menolak untuk vaksin. Namun, apa pendapat MUI?

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 05 Mar 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2016, 17:00 WIB
Vaksin Zika, Diprediksi Hadir 10 Tahun Lagi
Ilustrasi vaksin virus Zika. (Foto: techtimes.com)

Liputan6.com, Jakarta Penolakan pemberian vaksinasi atau imunisasi di kalangan masyarakat kerap terjadi akibat cara pandang keagamaan. Mereka meyakini vaksin yang digunakan mengandung zat-zat haram sehingga pantas disebut tidak halal.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh, melihat sejumlah pertimbangan seperti kebutuhan yang mendesak, penggunaan vaksin yang haram diperbolehkan. Apalagi jika muncul akibat yang dapat membahayakan keselamatan dalam jangka panjang ditambah belum ditemukan vaksin yang halal, maka itu sah-sah saja.

Bila masyarakat yang meyakini vaksin adalah barang haram mau membaca mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah, terdapat sebuah kisah di mana beliau memberikan air kencing unta kepada umat yang sakit karena kondisi itu benar-benar mendesak.

Di dalam ilmu kajian Fikih, jelas Asrorun, diterangkan dengan jelas ada yang namanya upaya pencegahan atau preventif selain mengobati. "Selain menjaga kondisi kesehatan, imunisasi juga mencegah terjadinya penularan penyakit atau virus tertentu," kata dia di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/3/2016) siang.

Memang, diharapkan vaksin yang digunakan saat imunisasi adalah yang halal. Akan tetapi, bila belum juga ditemukan sedangkan kondisi sangat mendesak mengingat masih ada dua negara yang belum dinyatakan bebas polio oleh WHO yaitu Afganistan dan Pakistan, maka penggunaan vaksin yang belum halal diperbolehkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya