Liputan6.com, Jakarta Dokter warga negara Indonesia lulusan luar negeri (LN) harus berjuang keras untuk bisa praktik di tanah air karena harus menyerahkan ijazah ke Kemenristekdikti guna penyetaraan, selain mengikuti prosedur Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Dokter WNI lulusan luar negeri juga harus mendaftarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia untuk bisa mengikuti placement test yang diadakan Kolegium Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata dr Dennis Ardianto, perwakilan dokter lulusan Russia kepada Antara London.
Baca Juga
Tidak mudahnya dokter lulusan LN praktik di Indonesia terungkap dalam pertemuan dokter Indonesia lulusan Russia dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang diketuai Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A.
Advertisement
Dalam pertemuan itu juga hadir dr Adhitryawan Cahyawardhana, dr Andre Septiyanto, dr Rani Uliartha Siregar dan dr Rayhan Iswandi sementara dari KKI selain Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K) juga Wakil Ketua I Dr. drg. Laksmi Dwiati, MHA.
Menurut dr Dennis Ardianto, dokter lulusan luar negeri harus memperjuangkan nasib dengan pergi merantau demi mendapatkan ilmu di negeri seberang. Mereka juga ingin kembali ke tanah air, mengamalkan ilmu yang dipelajarinya agar bisa membangun bangsa. "Namun justru masalah yang dihadapi karena tidak serta merta bisa mengamalkan ilmu dan berpraktik sebagai dokter," ujarnya.
Berdasar Ketua Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negri, seorang dokter WNI lulusan luar negeri yang ingin mengabdi bagi negaranya tidak langsung bisa praktik.
"Ada sekelumit proses yang cukup panjang yang harus dilalui dokter lulusan luar negeri, ujar Ketua KKI Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A.
Setelah serangkaian proses dilalui, pihak dokter perlu menyurati KKI. Kemudian KKI mengeluarkan surat pengantar ke universitas agar proses adaptasi bisa langsung berjalan.
Proses adaptasi di universitas lokal Indonesia untuk dokter umum lulusan luar negeri memakan waktu maksimal setahun sedangkan dokter spesialis lulusan luar negeri maksimal enam bulan.
Jika seorang dokter selama di luar negeri belum melakukan proses internship maka setelah proses adaptasi mereka perlu meluangkan waktu setahun guna menjalani internship. Apabila selama di luar negeri sudah melakukan internship dan memiliki sertifikat maka setelah adaptasi tidak lagi perlu menjalani internship.
Selama ini ada proses yang cukup lama ketika seorang dokter lulusan luar negeri mau mengurus dokumen guna mendapatkan surat pengantar untuk bisa dibawa ke universitas. Namun menurut Ketua KKI dengan adanya Peraturan terbaru proses sampai keluarnya surat pengantar ke universitas sekarang maksimal sebulan.
Proses selanjutnya sang Dokter yang mau mengabdi harus mencari sendiri universitas yang mau membuka pintu menerima dokter lulusan luar negeri untuk bisa melakukan proses adaptasi.
Saat ini tidak banyak universitas yang membuka pintu tersebut. Hal inilah yang membuat proses menjadi lebih lama karena tempat di Universitas terbatas.
Proses menunggu ini bisa memperpanjang waktu sampai 1-2 tahun. Poses adaptasi ini juga memerlukan biaya tidak sedikit dan sepenuhnya ditanggung sendiri.
Konsil Kedokteran Indonesia tidak berwenang mengatur universitas agar menerima dokter lulusan luar negeri bisa beradaptasi sebab kewenangan tersebut berada di bawah Kemenristekdikti.