Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat BCA

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menambah jaringan perbankan dengan menggandeng BCA.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 20 Jun 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 17:00 WIB
BPJS Kesehatan menggandeng BCA
BPJS Kesehatan menggandeng BCA

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menambah jaringan perbankan. Setelah sebelumnya menjalin kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN), kini BPJS Kesehatan menggandeng Bank Central Asia (BCA).

Adapun program kerjasama yang dilakukan ini untuk perluasan kepesertaan melalui pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, dan peluasan channel pembayaran di seluruh kantor, electronic banking dan sistem autodebet iuran BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengungkapkan, BCA adalah bank swasta pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebagai bank swasta terbesar BCA telah memiliki 14 juta nasabah, 1.194 kantor cabang, 16.999 ATM dan ratusan ribu EDC.

"Diharapkan dengan kerjasama ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peserta JKN, khususnya dalam pembayaran iuran. Melalui kerjasama ini juga diharapkan bagi Badan Usaha Swasta yang sudah banyak menggunakan BCA sebagai mitra kerja untuk pembayaran gaji pegawai, dsb, akan lebih memudahkan dalam membayar iuran program Jaminan Kesehatan tanpa perlu biaya tambahan," katanya melalui siaran pers, Senin (20/6/2016).

Menurut Fachmi, kerjasama ini merupakan langkah strategis, dan diharapkan ke depannya akan bertambah bank-bank lain yang dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dia menambahkan, selain melalui channel perbankan, BPJS Kesehatan memperluas channel pembayaran dengan memanfaatkan jasa pembayaran dari jaringan non perbankan atau disebut Payment Point Online Bank (PPOB) yang dilakukan baik tradisional (melalui agen perorangan) maupun modern (melalui minimarket). Selain itu BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Kantor Pos dan Agen Pos.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya